Diduga Tak Sesuai Spek, Pekerjaan P3-TGAI di Desa Sumbersari Dipertanyakan, Ketua LSM Prabhu Angkat Bicara

Daftar Isi
Bekasi, Liputankeprinews.com – Proyek peningkatan jaringan irigasi pada Daerah Irigasi Jatiluhur/SS Kedung Gede senilai Rp195 juta yang bersumber dari APBN Tahun 2025 menuai kritikan keras dari masyarakat dan LSM. Kegiatan yang dilaksanakan oleh P3A Sambi Sari Jaya di Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi ini diduga tidak sesuai spesifikasi dan tidak dijalankan dengan prinsip swakelola, sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi proyek, Sabtu (15/11/2025).

Sesuai informasi pada plang kegiatan dengan nomor kontrak HK.02.01/PPK OPSDA III-Av/P3TGAI/272/2025, pekerjaan P3-TGAI seharusnya dilakukan secara swakelola oleh kelompok petani. Namun, hasil penelusuran awak media Liputankeprinews.com bersama LSM Prabhu Indonesia Jaya menunjukkan kondisi berbeda jauh dari aturan tersebut.

Temuan Lapangan: Pekerja Diduga Bukan dari Kelompok Petani

Saat dilakukan pengecekan, pekerja yang berada di lokasi justru mengakui bahwa mereka bukan petani setempat, melainkan tenaga kerja dari luar daerah yang sudah empat hari bekerja secara harian mengangkut batu dan pasir.

Salah satu narasumber turut mengungkapkan adanya ketidaksesuaian teknis terkait pemasangan pondasi batu kali.

“Kemarin ada pengawas yang komplain karena batu pondasi dipasang di lumpur bercampur air. Katanya harus dibongkar lagi,” ujarnya.


Fakta lapangan memperlihatkan bahwa sistem fondasi sepanjang kurang lebih 100 meter berada dalam kondisi tergenang air. Tidak ada alkon (alat penyedot air) maupun kisdam yang dibangun untuk mengeringkan area kerja, sehingga pekerjaan dilakukan langsung di atas tanah berlumpur.

Padahal, sebagai program berbasis pemberdayaan masyarakat, P3-TGAI (Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) menekankan keterlibatan petani dalam rehabilitasi jaringan irigasi demi peningkatan produktivitas pertanian.

LSM Prabhu Soroti Serius Ketidaksesuaian Teknis dan Dugaan Pemborongan

Ketua LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansyah, angkat bicara terkait temuan tersebut. Ia menilai pola pelaksanaan pekerjaan oleh P3A Sambi Sari Jaya mengandung banyak kejanggalan.

Kalau pekerjaan P3-TGAI BBWS yang dikerjakan P3A Sambi Sari Jaya faktanya diborongkan dan secara teknis tidak sesuai spek maupun RAB, berarti jelas menyalahi aturan. Kami akan membuat laporan ke BBWS Provinsi agar ada sanksi tegas bila terbukti terjadi pelanggaran,” tegasnya.


N. Rudiansyah juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal pekerjaan ini hingga tuntas dan mendesak pemerintah agar tidak menutup mata terhadap indikasi penyimpangan penggunaan anggaran.

“Kami mendorong BBWS memberi sanksi administratif, bahkan pidana jika ditemukan unsur korupsi. Anggaran negara untuk petani harus tepat sasaran dan tidak boleh dimainkan,” pungkasnya.


---

(SW).

Posting Komentar