📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

Diduga Langgar Standar Rehabilitasi ODGJ, LKS Griya Insan Berdaya di Kampung Pulo Bambu Disorot

Daftar Isi
Bekasi, Liputankeprinews.com — DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya menyoroti dugaan pelanggaran standar pelayanan rehabilitasi terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Griya Insan Berdaya, yang berlokasi di Kampung Pulo Bambu RT 014/06, Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Sekretaris Jenderal DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, Ujang HS, mengungkapkan bahwa persoalan yang ditemukan di lapangan tidak hanya terkait legalitas operasional, tetapi juga adanya indikasi pelaksanaan layanan rehabilitasi yang tidak sesuai regulasi serta berpotensi melanggar hak-hak penyandang disabilitas mental.

“Izin operasional bukan satu-satunya indikator legalitas. LKS Griya Insan Berdaya wajib memenuhi standar rehabilitasi sosial ODGJ, termasuk penghormatan terhadap hak penyandang disabilitas mental. Dugaan praktik pemasungan, pengabaian perawatan medis, atau pembiaran tanpa penanganan profesional merupakan pelanggaran serius,” tegas Ujang dalam kajian regulatif yang dihimpun pihaknya, Kamis (20/11/2025).


Regulasi yang Diduga Tidak Dipenuhi

Sejumlah peraturan secara tegas mengatur standar layanan yang wajib dipenuhi penyelenggara rehabilitasi sosial bagi ODGJ, antara lain:

UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, yang menekankan layanan kesehatan jiwa berbasis kemanusiaan dan non-diskriminatif.

UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menjamin hak perlindungan, perawatan, dan bebas dari perlakuan tidak manusiawi.

Permensos No. 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial, yang mewajibkan tersedianya layanan medis, psikososial, dan tenaga profesional.

Keputusan Menkes No. 406/Menkes/SK/IV/2009, yang melarang keras segala bentuk pemasungan.


Ujang menekankan pentingnya pengawasan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa seluruh lembaga penyedia layanan rehabilitasi benar-benar mematuhi regulasi tersebut.


Respons Puskesmas dan Pengelola LKS

Kepala Puskesmas Karangbahagia saat dimintai keterangan menjelaskan bahwa perizinan layanan rehabilitasi ODGJ merupakan kewenangan Dinas Sosial.

“Terkait rehabilitasi ODGJ itu izinnya dari Dinsos. Yang pasti, izin klinik utama itu untuk layanan tingkat lanjut. Kalau izin Dinsos itu untuk perawatan rehabilitasi,” ujarnya.


Sementara itu, salah satu pekerja di LKS menjelaskan bahwa klinik yang berada dalam area tersebut memiliki izin terpisah, sementara izin operasional LKS diterbitkan oleh Dinas Sosial.

Ia menambahkan, sebagian besar ODGJ yang dititipkan di tempat tersebut sudah mendapatkan perawatan awal di fasilitas lain sebelum menjalani Pengawasan Minum Obat (PMO).

“Mereka sudah dirawat dulu di tempat lain. Kalau sudah stabil baru ke sini untuk dibantu PMO, karena kalau di rumah sering tidak mau minum obat. Kalau bangunan baru yang sedang dibangun itu untuk panti,” terangnya.


LSM Desak Pemerintah Bertindak

DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya mendesak Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta pemerintah daerah untuk segera melakukan peninjauan menyeluruh terhadap LKS Griya Insan Berdaya, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hak asasi maupun standar pelayanan rehabilitasi sosial.

Ujang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan siap melayangkan laporan resmi apabila ditemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran.


---


(SW).

Posting Komentar

OFFICIAL PARTNER
🛒 Toko Goes_Virgo Lah
Mitra Pengadaan Produk & Jasa melalui Toko Ladang SIPLah.
Lihat Katalog