Diduga Belum Kantongi Izin, Pemasangan Tiang dan Kabel WiFi PT Remala Abadi TBK di Sukajadi Menuai Sorotan

Table of Contents

Bekasi, Liputankeprinews.com — Aktivitas pemasangan tiang dan penarikan kabel jaringan internet oleh PT Remala Abadi TBK di Kampung Gili-Gili, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menuai sorotan warga. Kegiatan yang telah berlangsung sejak awal pekan ini diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah desa.

Sekretaris Jenderal DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, Ujang HS, yang juga merupakan warga Desa Sukajadi, mengaku prihatin atas kegiatan tersebut. Menurutnya, pembangunan jaringan internet memang penting, namun tetap harus mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku di tingkat desa.

“Kami tidak menolak pembangunan jaringan internet, tapi semua harus sesuai aturan. Hingga saat ini, warga belum menerima sosialisasi atau pemberitahuan resmi terkait pemasangan tiang dan penarikan kabel ini,” ujar Ujang HS, Senin (10/11/2025).


Ujang menambahkan, kegiatan tanpa izin berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat dan menyalahi prinsip keterbukaan informasi publik. Ia juga menyoroti kemungkinan dampak lingkungan apabila pemasangan dilakukan tanpa pengawasan teknis dari aparat desa.

“Kami meminta pihak perusahaan segera menunjukkan izin resmi dari pemerintah setempat agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegasnya.


Pihak Pemerintah Desa Akui Belum Ada Koordinasi

Sementara itu, Kepala Dusun III Desa Sukajadi, Damang alias Jale, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada surat izin yang disampaikan oleh pihak perusahaan.

Tidak ada izin sama sekali. Bahkan ketika saya minta surat izinnya, pihak mereka tidak bisa menunjukkannya,” ungkap Damang singkat.


Belum Ada Tanggapan dari Pihak PT Remala Abadi TBK

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Remala Abadi TBK belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum adanya izin pemasangan tiang dan penarikan kabel jaringan WiFi di wilayah Desa Sukajadi.

Warga berharap pihak perusahaan dapat segera berkoordinasi dengan pemerintah desa serta melakukan sosialisasi terbuka agar proses pembangunan jaringan dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.


---

(SW).

Posting Komentar