Bola Panas Bergulir, 46 Kepsek Diduga Tertipu Proyek Revitalisasi Dipanggil Inspektorat Lambar

Table of Contents
Lampung Barat, Liputankeprinews.com — Kasus dugaan penipuan proyek revitalisasi satuan pendidikan yang menyeret 46 Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Lampung Barat memasuki babak baru. Hari ini, Kamis (20/11/2025), seluruh Kepsek yang diduga menjadi korban dipanggil Inspektorat Lampung Barat untuk menjalani pemeriksaan internal.

Pemanggilan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Bupati Lampung Barat untuk memperdalam penelusuran dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pengajuan program revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2025.

Pemanggilan dan Potensi Sanksi

Informasi yang dihimpun tim Liputankeprinews.com menyebutkan, selain pemeriksaan, beredar pula kabar bahwa sedikitnya lima Kepala Sekolah berpotensi dinonjobkan akibat keterlibatan mereka dalam pusaran kasus yang sempat viral tersebut.

Seorang narasumber dari unsur Kepala Sekolah — yang identitasnya dirahasiakan sesuai kode etik jurnalistik — membenarkan bahwa pihaknya dipanggil ke Inspektorat.

“Bang, hari ini kami dipanggil oleh Dinas Pendidikan untuk pemeriksaan internal, tetapi dialihkan ke Inspektorat Lambar. Dan info yang beredar di kawan-kawan, ada lima Kepsek yang akan dinonjobkan,” ujarnya kepada Liputankeprinews.com.


Dinas Pendidikan Membenarkan

PLT Kepala Dinas Pendidikan Lampung Barat, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya pemanggilan tersebut.

“Ya, para Kepsek dipanggil oleh Inspektorat Lambar dalam rangka pemeriksaan. Karena ini sudah masuk ranah Inspektorat selaku APIP,” ujarnya singkat.



Inspektorat: Pemeriksaan Atas Instruksi Bupati

Sementara itu, PLT Inspektur Lampung Barat, Mat Sukri, melalui Irbansus, juga mengonfirmasi bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan hari ini.

“Benar, hari ini kami melakukan pemanggilan menindaklanjuti instruksi Pak Bupati Lampung Barat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN oleh 46 Kepala Sekolah TK dan SD calon penerima program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2025,” jelasnya.



Kronologi Kasus: Bermula dari Janji Proyek Revitalisasi

Kasus ini bermula dari beredarnya informasi bahwa 46 Kepala Sekolah di Lampung Barat diduga menjadi korban penipuan setelah menyetorkan sejumlah uang untuk mendapatkan proyek revitalisasi satuan pendidikan. Nilai setoran disebut mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan penelusuran, skema dugaan penipuan ini melibatkan seorang individu berinisial YS, yang dikenalkan oleh Nukman, Sekda Kabupaten Lampung Barat, kepada Darlin, Ketua K3S tingkat SD. Sejak perkenalan itu, Darlin disebut intens menjalin komunikasi dengan YS terkait peluang mendapatkan proyek revitalisasi.

YS yang mengaku sebagai perwakilan dari Kementerian Pendidikan diduga meminta imbalan sebesar 1% dari nilai pagu proyek bagi sekolah yang ingin masuk daftar calon penerima program. Darlin kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Kepala Sekolah lainnya dan meminta penyetoran data sekolah, termasuk dana setoran yang diminta YS.

Para Kepala Sekolah yang merasa berkesempatan masuk dalam program tersebut akhirnya melakukan setoran sesuai permintaan, sebelum belakangan terungkap bahwa proyek revitalisasi itu tidak pernah ada.

Penanganan Berlanjut

Hingga kini proses pemeriksaan masih berlangsung di Inspektorat Lampung Barat. Pemerintah daerah memastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan hukum, kode etik, dan disiplin ASN.

Liputankeprinews.com terus memantau perkembangan kasus ini dan akan menyampaikan informasi terbaru kepada publik.


---

(S.Yanto).

Posting Komentar