Bea Cukai Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal, Perkenalkan Hotline “Lapor Pak Kakanwil”

Table of Contents
Tanjungpinang, Liputankeprinews.com — Kantor Bea Cukai Tanjungpinang menggelar kegiatan “Sosialisasi Upaya Bersama Pemberantasan Rokok Ilegal & Hotline Lapor Pak Kakanwil” pada Selasa, 18 November 2025, bertempat di Aula Kantor Bea Cukai Tanjungpinang.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Acara dihadiri oleh perwakilan Polres Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Bintan, Kodim Tanjungpinang, serta para distributor dan pedagang rokok. Hadir sebagai narasumber Muhammad Hakim Satria, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Khusus Kepri, dan M. Nurul Ieman, Kepala Seksi Penyidikan II. Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, mengikuti rangkaian kegiatan secara daring.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah nyata Bea Cukai dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan sesuai ketentuan.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga merusak persaingan usaha yang sehat dan berpotensi menjadi pintu masuk kejahatan lain dalam rantai pasokan barang kena cukai. Karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum, pelaku usaha, serta masyarakat sangat penting,” ujarnya.



Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Bea Cukai Tanjungpinang telah menindak lebih dari 4 juta batang rokok ilegal, dengan nilai barang mencapai lebih dari Rp7 miliar, serta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp5 miliar.

Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, Bea Cukai Tanjungpinang turut memperkenalkan Hotline “Lapor Pak Kakanwil”, sebuah sarana resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, informasi, atau keluhan terkait permasalahan kepabeanan dan cukai di wilayah Kepulauan Riau. Melalui hotline ini, masyarakat dapat berkomunikasi langsung dengan pimpinan Bea Cukai Kepri, khususnya untuk melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal.
Nomor hotline yang dapat dihubungi: 0811-7007-002.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bea Cukai Tanjungpinang berharap dapat membangun kolaborasi yang lebih kuat dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memberantas rokok ilegal serta menjaga iklim perdagangan yang tertib dan sehat di Provinsi Kepulauan Riau.


---


(Ruddi Cardopa).

Posting Komentar