Ariawan Uka: Pengamanan Kilang Minyak Harus Tetap Dipimpin Polri — Sinergi dengan TNI adalah Pembagian Kehormatan, Bukan Kekuasaan
Table of Contents
Jakarta, Liputankeprinews.com — Polemik terkait pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan kilang minyak dan fasilitas energi strategis terus menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) menegaskan bahwa isu ini seharusnya tidak dipahami sebagai perebutan kewenangan, melainkan sebagai momentum penyempurnaan sinergi antar-institusi negara.
Ketua Divisi Tindak Pidana Korupsi DPP AKPERSI, Ariawan Uka, menyatakan bahwa ketertiban kewenangan merupakan fondasi penting dalam memperkuat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam agenda penguatan keamanan nasional dan ketahanan energi.
“Ketika setiap institusi bekerja sesuai garisnya, negara menjadi jauh lebih kuat. Bukan karena ada pembatasan, tetapi karena ada sinergi yang tertib dan rapi,” tegas Ariawan.
Polri Tetap Pemimpin Pengamanan Objek Vital Nasional
Ariawan menjelaskan bahwa kerangka hukum Indonesia sangat jelas mengatur pembagian peran antarlembaga negara.
UU Nomor 2 Tahun 2002 menempatkan Polri sebagai pemelihara keamanan dalam negeri.
Keppres Nomor 63 Tahun 2004 menetapkan Polri sebagai pemimpin pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Menurut Ariawan, pengamanan kilang minyak dan instalasi energi strategis pada umumnya menghadapi ancaman bersifat sipil, seperti sabotase non-militer, tindak kriminal industri, gangguan sosial, dan infiltrasi pihak tertentu. Ancaman-ancaman tersebut secara struktur memang berada dalam domain Polri, khususnya melalui Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) dan satuan intelijen kepolisian.
“Polri memiliki mandat, struktur, intelijen, dan pengalaman yang lengkap. Mereka adalah institusi paling tepat untuk memimpin pengamanan objek vital strategis negara,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa Polri saat ini menunjukkan profesionalisme yang semakin presisi dan menjadi bagian penting dari stabilitas nasional di bawah pemerintahan sekarang.
TNI Tetap Terhormat di Ranah Pertahanan
Menurut Ariawan, kehormatan TNI terletak pada posisinya sebagai penjaga pertahanan negara.
Pelibatan TNI dalam pengamanan Obvitnas memang dimungkinkan berdasarkan UU No. 34 Tahun 2004, namun harus didasarkan pada keputusan politik negara — bukan interpretasi sepihak lembaga tertentu.
Keppres 63/2004 pun menegaskan bahwa Polri dapat meminta bantuan TNI, bukan sebaliknya. Hal ini menunjukkan bahwa TNI berperan sebagai unsur pendukung ketika negara membutuhkan, bukan sebagai pengganti kewenangan utama Polri.
“TNI terhormat karena fokus menjaga pertahanan. Polri terhormat karena menjaga keamanan dalam negeri. Ketika keduanya saling menghormati garis kewenangan, negara justru menjadi sangat kuat,” ujarnya.
Dukungan kepada Pemerintahan Prabowo
Ariawan menyampaikan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto untuk terus memperkuat koordinasi nasional, termasuk merapikan relasi institusi keamanan dalam menjaga objek vital nasional.
“Bangsa ini akan semakin kuat bila Polri tetap memimpin pengamanan objek vital sesuai mandatnya, dan TNI membantu ketika negara memintanya secara resmi. Ini bukan pembagian kekuasaan — ini pembagian kehormatan,” tegas Ariawan.
Ketahanan Energi Butuh Kewenangan yang Tertib
Menurutnya, ketahanan energi tidak hanya diukur dari kuatnya infrastruktur fisik, tetapi juga dari tertibnya sistem pengamanan negara. Dengan sinergi antarlembaga yang jelas, tata kelola yang disiplin, serta kepemimpinan nasional yang tegas, Indonesia dinilai mampu memperkuat sektor energi sekaligus meneguhkan posisinya sebagai kekuatan besar di kawasan.
---
Narasumber: Ariawan Uka, Ketua Divisi Tindak Pidana Korupsi, DPP Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI)
Redaksi Liputankeprinews.com
Posting Komentar