95 Saksi Diperiksa, 2.300 Barang Bukti Disita: Kejari Karimun Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dana Hibah KPU

Table of Contents
Karimun, Liputankeprinews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun Tahun 2024. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu, 19 November 2025 oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Karimun. 

Penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: PRIN-02/L.10.12/Fd.2/01/2025 tertanggal 17 Juli 2025.

95 Saksi Diperiksa, 2.300 Barang Bukti Disita

Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sekitar 95 saksi, dua orang ahli, serta mengamankan sekitar 2.300 item barang bukti. 

Diketahui KPU Kabupaten Karimun menerima dana hibah sebesar Rp16,5 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun Tahun 2024. Dari jumlah tersebut, dana yang direalisasikan mencapai Rp15.272.374.126, sementara sisa sebesar Rp1.227.625.874 telah dikembalikan ke Kas Daerah pada 24 Maret 2025.

Namun, Tim Penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam realisasi anggaran yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar. 

Modus: Belanja Fiktif, Mark-Up, hingga Pinjam Bendera

Penyidik Kejari Karimun mengungkap beberapa modus dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, di antaranya:

Belanja fiktif yang tetap dilakukan pembayaran.

Penggelembungan (mark-up) pada belanja sewa dan belanja barang non-operasional.

Praktik pinjam bendera dalam proses pengadaan barang.

Belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

Empat Pejabat KPU Karimun Ditetapkan sebagai Tersangka

Berdasarkan alat bukti yang cukup, Kejari Karimun menetapkan empat orang tersangka, yakni:

1. NK — Kuasa Pengguna Anggaran & Sekretaris KPU Karimun

2. AF — Pejabat Pembuat Komitmen Pengelolaan Dana Hibah

3. SY — Bendahara Pengeluaran Pembantu

4. IJ — Pejabat Pengadaan Barang/Jasa 


Keempatnya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Disangkakan Pasal Korupsi

Para tersangka disangkakan dengan:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Ditahan 20 Hari di Rutan Karimun

Kejari Karimun menahan keempat tersangka di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun selama 20 hari ke depan sesuai Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP.

Dalam penjelasannya, Kejari Karimun menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut secara profesional, transparan, dan berintegritas untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.

Dengan penetapan empat tersangka ini, penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kabupaten Karimun Tahun 2024 memasuki babak baru. Kejari Karimun memastikan bahwa proses penegakan hukum akan terus berjalan hingga seluruh aliran dana, peran pihak terkait, serta kerugian negara dapat dipastikan secara menyeluruh.


Link Dokumentasi: https://bit.ly/TAPTSKKPU
Kontak Humas Kejari Karimun: 
0811-1051-7815

---

(Samsul).

Posting Komentar