Wawan, Ketua Umum HPPMM Tolak Penerbitan Kuota RKAB PT. Tristaco Mineral Makmur, Siap Laporkan ke ESDM dan Kejagung RI
Table of Contents
Jakarta, Liputankeprinews.com — Ketua Umum Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morombo (HPPMM), Wawan, menegaskan penolakan keras terhadap penerbitan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM).
Penolakan ini didasari oleh sejumlah temuan dan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan tersebut, terutama terkait tidak direalisasikannya Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang menjadi kewajiban sosial perusahaan. Selain itu, PT. Tristaco Mineral Makmur juga diduga berperan sebagai fasilitator penerbitan dokumen ilegal terkait kegiatan penambangan di eks IUP EKU II Blok Sarimukti.
Lebih jauh, perusahaan ini diduga masih mengoperasikan Jetty miliknya secara ilegal, bahkan setelah izin penggunaan sementara untuk umum dinyatakan berakhir pada 17 April 2025. Namun, pada 5 Oktober 2025, ditemukan aktivitas pemuatan ore nikel di Jetty PT. Tristaco Mineral Makmur yang diduga berasal dari PT. Masempo Dalle.
Menurut hasil investigasi lapangan yang disampaikan oleh HPPMM, PT. Tristaco Mineral Makmur diduga telah memanipulasi daftar penggunaan Jetty, yang seharusnya tidak lagi digunakan oleh pihak lain. Ironisnya, kegiatan pengapalan di lokasi tersebut masih terus berlangsung, bahkan disebut memberikan keuntungan besar bagi perusahaan dengan mengabaikan aturan perizinan dari Kementerian Perhubungan RI.
“Jetty PT. Tristaco Mineral Makmur diduga menjadi salah satu fasilitas yang sering digunakan oleh pelaku illegal mining di wilayah Blok Morombo, khususnya untuk pengeluaran kargo dari eks IUP EKU II yang saat ini berstatus quo atau lahan nonaktif,” ungkap Wawan.
Melihat indikasi kuat praktik ilegal tersebut, Wawan bersama jajaran HPPMM pada Rabu, 29 Oktober 2025, melakukan aksi demonstrasi sekaligus melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain itu, laporan juga disampaikan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk mendesak dilakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan izin pertambangan oleh perusahaan tersebut.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat pelanggaran ini berlangsung tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Kami mendesak agar penerbitan kuota RKAB untuk PT. Tristaco Mineral Makmur segera dibatalkan, dan perusahaan yang terbukti melanggar diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” tegas Wawan.
Ia juga meminta Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba dan Kejaksaan Agung RI segera memanggil serta memeriksa pimpinan utama PT. Tristaco Mineral Makmur untuk dimintai keterangan resmi terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Masyarakat Morombo bersama berbagai elemen pemuda berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan daerah, demi menegakkan tata kelola pertambangan yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.
---
(Dapa).
Posting Komentar