Sekdes Mekarsari Diduga Langgar Disiplin Kerja, Warga Keluhkan Kinerja Perangkat Desa
Table of Contents
Asahan, Liputankeprinews.com —
Sekretaris Desa (Sekdes) Mekarsari, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, diduga melanggar aturan disiplin kerja karena kerap datang terlambat dan jarang berada di kantor desa saat jam kerja. Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah warga menyampaikan keluhan kepada awak media, Senin (6/10/2025).
Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, Sekdes Mekarsari disebut-sebut sering datang ke kantor desa pada siang hari, padahal seharusnya perangkat desa menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal kedisiplinan dan tanggung jawab kerja.
“Sebagai pejabat desa, seharusnya bisa memberi teladan kepada warga. Tapi kalau sering datang siang dan jarang di tempat, bagaimana pelayanan masyarakat bisa maksimal?” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke kantor Desa Mekarsari, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan sulit dijumpai. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai tingkat kedisiplinan aparatur pemerintahan desa tersebut.
Dalam aturan kepegawaian dan tata kerja perangkat desa, pelanggaran disiplin seperti keterlambatan, ketidakhadiran tanpa keterangan, atau lalai menjalankan tugas dapat dikenakan sanksi administratif. Bentuk sanksi yang dimaksud dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap, tergantung pada tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Disiplin kerja, menurut ketentuan perundangan, merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik di tingkat desa. Warga diharapkan dapat melaporkan pelanggaran semacam ini kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau pihak Camat, disertai dokumentasi dan bukti yang mendukung agar dapat ditindaklanjuti secara resmi.
---
(Hendra).
Posting Komentar