PLT Camat Karang Bahagia Ultimatum PT FAMIKA Terkait Server WiFi di Gedung Serbaguna Kecamatan

Daftar Isi
Bekasi, Liputankeprinews.com — Polemik keberadaan server WiFi milik PT Fajar Mitra Krida Abadi (FAMIKA) di Gedung Serbaguna Kecamatan Karang Bahagia akhirnya mendapat perhatian serius dari pihak kecamatan. Pelaksana Tugas (Plt) Camat Karang Bahagia, H. Hanip, S.Sos., M.M., memberikan waktu satu minggu kepada pihak perusahaan untuk menunjukkan dokumen izin resmi terkait penggunaan fasilitas milik pemerintah tersebut.

Langkah tegas ini diambil setelah pihak kecamatan memanggil perwakilan PT FAMIKA untuk dimintai keterangan mengenai legalitas penggunaan gedung serbaguna yang merupakan aset daerah.

“Saya kasih waktu satu minggu untuk menunjukkan izin, kalau memang bisa ditempuh. Kalau dalam satu minggu ini tidak bisa menunjukkan izin, maka saya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk melakukan tindakan sesuai perda. Saya tegaskan, saya tidak punya kepentingan apa pun dengan pemilik server WiFi ini. Saya juga akan segera pensiun dan tidak ingin ada masalah di akhir masa jabatan saya,” ujar H. Hanip di ruang kerjanya, Senin (27/10/2025).



Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, menyatakan siap melakukan langkah penertiban jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

“Kami siap melakukan penertiban. Kami harap pihak kecamatan segera membuat surat yang ditujukan kepada Bupati. Gedung Serbaguna itu milik masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau perorangan. Apalagi kalau ini perusahaan swasta, maka harus segera ditertibkan kalau memang tidak berizin,” tegas Ganda.

Dukungan terhadap langkah tegas pihak kecamatan juga datang dari Sekretaris Jenderal DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, Ujang HS. Ia menilai tindakan Plt Camat Karang Bahagia sudah tepat dan harus dikawal hingga tuntas.

“Saya berharap Plt Camat H. Hanip bertindak tegas dan tidak mau diatur oleh pihak perusahaan. Seharusnya mereka yang mengikuti aturan kecamatan, bukan sebaliknya. Sudah hampir setahun server WiFi itu berada di gedung serbaguna, tapi izinnya belum jelas. Ini harus ditindak tegas,” tegas Ujang.



Pihak kecamatan menegaskan akan menunggu hingga batas waktu yang telah diberikan. Apabila dalam satu minggu ke depan PT FAMIKA tidak dapat menunjukkan izin resmi, maka tindakan penertiban akan segera dilakukan dengan melibatkan Satpol PP Kabupaten Bekasi.

Langkah ini diharapkan menjadi bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga aset publik agar tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun.


---


(SW).

Posting Komentar