Surat dan Kwitansi Beredar, Dugaan Pungli Karang Taruna Cibuntu Gegerkan Bekasi
Daftar Isi
Bekasi, Liputankeprinews.com — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret nama oknum Karang Taruna Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi sorotan publik. Dugaan itu mencuat setelah beredarnya dokumen surat dan kwitansi bertanda tangan yang menunjukkan adanya penerimaan uang sebesar Rp13.200.000 dari pihak PT Luas Semesta Abadi, perusahaan yang mengerjakan proyek di kawasan Gudang Uniland, Cibuntu.
Dalam dokumen yang beredar, dana tersebut disebut sebagai bentuk “kerjasama penanganan keamanan dan kompensasi lingkungan”, dengan daftar penerima mencakup berbagai pihak: Karang Taruna, BUMDes, LPM, RT, RW, tokoh masyarakat, ormas, Koperasi Merah Putih, Bimaspol, Babinsa, tokoh pemuda, hingga media lokal.
Namun kejanggalan muncul lantaran total nominal yang tercantum dalam daftar mencapai Rp15 juta, sementara dalam kwitansi resmi hanya tertera Rp13,2 juta.
Surat permohonan tersebut tertanggal 6 Agustus 2025, bernomor 003/KT-CIBUNTU/VII/2025, dan ditandatangani langsung oleh Ketua Karang Taruna Desa Cibuntu. Dalam isi surat itu, pihak Karang Taruna mengajukan “kerjasama” kepada perusahaan guna mendukung keamanan lingkungan selama kegiatan proyek berlangsung.
Pihak Desa dan Lembaga Resmi Mengaku Tak Dilibatkan
Menanggapi hal itu, PJ Kepala Desa Cibuntu, Mawardi, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak mengetahui adanya surat maupun kerja sama tersebut.
“Terkait surat yang beredar itu saya tidak mengetahui, dan tidak ada surat tembusan ke desa. Jadi terkait masalah ini, pihak desa sama sekali tidak tahu,” tegas Mawardi kepada wartawan.
Hal senada disampaikan oleh Ketua BUMDes dan Ketua LPM Desa Cibuntu, yang namanya juga tercantum dalam daftar penerima dana kompensasi. Ia menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah menerima dana sebagaimana disebutkan dalam dokumen.
“Berarti Karang Taruna care sama teman-teman, sudah mencantumkan nama lembaga kami, walaupun kami tidak pernah menerima uang tersebut,” ujarnya dengan nada sindiran.
LSM dan AKPERSI Desak Penegak Hukum Turun Tangan
Kasus ini juga mendapat perhatian dari berbagai kalangan aktivis dan organisasi masyarakat.
Ketua LSM Krops Indonesia Muda (KIM) DPC Kabupaten Bekasi, Devied, menilai surat tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi masuk dalam kategori pungli.
“Kalau disebut untuk keamanan, kenapa ada BUMDes di situ? Dan surat seperti ini seharusnya diketahui atau disetujui oleh kepala desa,” tegas Devied.
Ia mengingatkan, praktik semacam itu dapat merusak citra Kabupaten Bekasi di mata investor.
“Kalau hal seperti ini dibiarkan, nanti pengusaha bisa enggan berinvestasi di Bekasi karena merasa sering dipintai uang. Apalagi ini ada kwitansi dan tanda tangan, jadi bukan sekadar isu,” tambahnya.
Sementara itu, Subur, Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Bekasi, menilai tindakan mencatut nama lembaga desa untuk kepentingan pribadi merupakan penyalahgunaan wewenang yang harus diusut tuntas.
“Kalau benar ada oknum yang mencatut nama lembaga desa untuk meminta uang kepada pihak proyek, itu sudah mencederai kepercayaan publik. Aparat harus turun tangan dan memeriksa kebenarannya,” ujar Subur.
Ia menambahkan, praktik seperti itu bukan hanya melanggar etika sosial, tetapi juga dapat menghambat iklim investasi dan menurunkan kepercayaan terhadap lembaga sosial di tingkat desa.
“Kita mendukung sinergi antara masyarakat dan pengusaha, tapi bukan dengan cara seperti ini. Transparansi dan izin resmi dari pemerintah adalah hal utama,” tegasnya.
Desakan Etika dan Hukum Publik
Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati kebijakan publik kini mendesak agar aparat penegak hukum segera menelusuri kebenaran dokumen dan aliran dana tersebut.
Jika terbukti ada praktik permintaan uang tanpa dasar hukum, maka perbuatan itu dapat dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melarang siapa pun memanfaatkan jabatan atau kedudukan untuk meminta atau menerima uang tanpa izin resmi dari pemerintah.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi transparansi dan integritas lembaga sosial di tingkat desa. Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan, serta agar nama baik Karang Taruna dan lembaga masyarakat lainnya tidak terus tercoreng oleh ulah segelintir oknum.
---
(SW).
Posting Komentar