Modus Ritual Gaib Oknum Dukun Cabul di Karawang, Tiga Perempuan Asal Bekasi Jadi Korban
Table of Contents
Karawang, Liputankeprinews.com — Kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial N, yang mengaku sebagai dukun spiritual, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.
Ironisnya, pelaku diduga mencabuli tiga perempuan yang masih satu keluarga, yakni R (45), anaknya M (20), dan keponakannya S (18), di kawasan Ranca Guha, Desa Mulyajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang.
Kasus ini mencuat setelah UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi mendampingi para korban melapor ke Mapolres Karawang. Laporan tersebut langsung mengguncang publik dan menarik perhatian berbagai kalangan, termasuk lembaga sosial serta pemerhati perempuan dan anak.
Ritual Gaib Berujung Petaka
Menurut keterangan Bukhori, staf UPTD PPA Kabupaten Bekasi, peristiwa itu bermula pada Juni 2025, ketika M sempat menghilang selama dua hari. Setelah kembali ke rumah, ibunya R disarankan oleh tetangga untuk meminta pertolongan kepada N, seorang pria yang dikenal sebagai dukun penyembuh.
Namun, bukannya membantu, pelaku justru memanfaatkan kepercayaan korban dengan modus ritual gaib. Ia meyakinkan R bahwa anaknya hanya pulang secara jasmani, bukan rohani. Dengan dalih “menyatukan kembali jiwa dan raga,” pelaku meminta keduanya mengikuti ritual khusus.
“Dalam prosesi itu, pelaku malah melakukan tindakan cabul terhadap R dan M. Korban M sempat dipaksa melayani pelaku namun menolak. Pelaku kemudian meraba dan melecehkan keduanya,” ungkap Bukhori, Rabu (15/10/2025).
Modus Baru: Tawaran Kerja Palsu
Tidak berhenti di situ, pada Juli 2025, pelaku kembali melancarkan aksinya dengan menargetkan S (18), keponakan dari korban pertama. kepada S, pelaku mengaku memiliki relasi di sebuah perusahaan dan menawarkan pekerjaan. Korban yang percaya kemudian diminta membawa berkas lamaran kerja. Namun, sesampainya di lokasi, pelaku kembali melancarkan modus “ritual penyucian diri.”
Saat korban menolak, pelaku mengancam akan membunuh dan membakar tubuhnya. Dalam kondisi takut dan tertekan, korban akhirnya diperkosa hingga dua kali dalam satu malam.
Kasus ini mulai terungkap ketika beredar kabar bahwa S hamil akibat ayah tirinya. Setelah dilakukan pendalaman, korban akhirnya mengaku bahwa pelaku sebenarnya adalah N, sang dukun yang dikenal warga sekitar.
Mendengar pengakuan itu, R dan M pun akhirnya berani membuka pengalaman kelam yang mereka alami dari pelaku yang sama.
UPTD PPA Dua Kabupaten Turun Tangan
Mengetahui adanya korban ganda dalam satu keluarga, UPTD PPA Kabupaten Bekasi segera berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Karawang untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada para korban.
Kepala UPTD PPA Karawang, Karina Nur Regina, melalui stafnya Bintang, menyebut tim gabungan telah mengambil langkah cepat, termasuk trauma healing dan penguatan mental korban.
“Kami terus mendampingi proses hukum di Polres Karawang. Para korban masih mengalami trauma mendalam, sehingga dukungan psikologis menjadi prioritas utama,” jelas Bintang.
LSM Prabhu Indonesia Jaya: Hukum Harus Tegak Tanpa Kompromi
Menanggapi kasus tersebut, Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Karawang, Dr. H. Mumuh Mauludin, mengecam keras tindakan pelaku dan meminta aparat segera bertindak tegas.
“Ini kejahatan luar biasa yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan moral masyarakat. Kami mendesak Polres Karawang untuk segera menangkap pelaku agar tidak ada lagi korban lain. Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” tegasnya.
Dr. Mumuh memastikan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas, serta siap memberikan advokasi hukum dan pendampingan moral bagi para korban.
“Kami siap bersinergi dengan aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan perempuan serta anak, agar pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya,” ujarnya.
Polres Karawang Diminta Bergerak Cepat
Hingga kini, kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan tersebut tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Karawang. Penyidik disebut telah menerima laporan resmi dan sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta pengumpulan alat bukti.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap praktik spiritual ilegal yang tidak memiliki dasar keilmuan maupun legalitas, sebab kerap dijadikan kedok untuk melakukan kejahatan.
Keadilan untuk Korban, Pelajaran bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah mempercayai praktik perdukunan atau ritual mistik tanpa dasar yang sah.
Kepercayaan yang disalahgunakan dapat berujung pada tindakan keji dan pelanggaran kemanusiaan.
Pendampingan intensif dan proses hukum yang tegas menjadi harapan besar agar para korban memperoleh keadilan sepenuhnya, sekaligus menjadi pelajaran sosial agar masyarakat semakin kritis dan waspada.
---
(SW).
Posting Komentar