Lapor DPR RI, Mukhlis Basri Diduga: Lampung Barat Banyak Proyek Siluman
Table of Contents
Lampung Barat, Liputankeprinews.com — Sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Lampung Barat mulai menuai sorotan publik. Salah satunya pekerjaan proyek yang berlokasi di Pekon Tribudi Makmur, Kecamatan Kebun Tebu, yang diduga tidak mematuhi prinsip transparansi anggaran karena tidak memasang papan informasi kegiatan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Pantauan awak media di lapangan menemukan adanya pembuatan paving blok untuk irigasi cacing yang diduga bersumber dari dana pemerintah. Namun, tidak ditemukan papan nama proyek yang memuat keterangan jenis kegiatan, volume, sumber anggaran, waktu pelaksanaan, dan nama pelaksana pekerjaan.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku bingung atas proyek tersebut karena tidak ada informasi yang jelas.
“Kami tidak tahu ini proyek dari mana, berapa biayanya, dan siapa pelaksananya. Harusnya ada papan informasinya supaya jelas dan transparan,” ujar warga kepada wartawan.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana pemerintah wajib memasang papan informasi proyek sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menegaskan hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran negara.
Ketiadaan papan informasi pada proyek tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa kegiatan ini merupakan “proyek siluman”, yang berpotensi disalahgunakan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, instansi terkait, hingga DPR RI asal Lampung Barat Mukhlis Basri dapat turun tangan dan menelusuri dugaan proyek tanpa papan nama yang marak di wilayah tersebut.
“Jangan sampai rakyat kecil dirugikan karena ketidaktransparanan anggaran. Kami berharap para wakil rakyat, terutama Pak Mukhlis Basri, memperhatikan kondisi ini,” ungkap salah satu tokoh masyarakat.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah merupakan pondasi kepercayaan publik. Setiap pelaksana wajib terbuka agar masyarakat dapat mengawasi dan memastikan pembangunan benar-benar bermanfaat untuk kepentingan umum.
---
(S. Yanto).
Posting Komentar