Kolaborasi Dua Oknum Kades di Konawe Utara Diduga Rongrong Dana Desa, KMPD Desak Kejati Sultra Bertindak
Table of Contents
Kendari, Liputankeprinews.com – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa Pemerhati Daerah (KMPD) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes dan desakan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh dua oknum kepala desa di Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara.
Jenderal Lapangan aksi, Fauzan Dermawan, S.H., dalam orasinya menegaskan bahwa gerakan ini lahir untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang melibatkan Kepala Desa Paka Indah dan Kepala Desa Tinondo Indah.
“Berdasarkan data yang kami peroleh, kedua oknum kepala desa tersebut diduga telah melakukan manipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025. Dugaan kami, praktik ini sudah berlangsung cukup lama dan bahkan dibekingi oleh oknum aparat inspektorat maupun Polres Konawe Utara,” ungkap Fauzan saat diwawancarai, Kamis (2/10/2025).
Lebih lanjut, Fauzan menekankan bahwa pihaknya menuntut Kejati Sultra segera mengambil langkah tegas dengan memanggil serta memeriksa kedua oknum kades tersebut.
“Kami juga meminta agar Kejati Sultra mendalami penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024. Penanganan kasus ini harus dilakukan secara serius, transparan, dan tidak tebang pilih,” tegasnya.
Fauzan menambahkan, KMPD berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat.
“Harapan besar kami, Kejati Sultra mampu menegakkan supremasi hukum dengan seadil-adilnya. Jika tidak ada perkembangan berarti, kasus ini akan terus kami kawal hingga ke Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera ada penetapan tersangka,” tutupnya.
---
(Dapa).
Posting Komentar