KIM Kabupaten Bekasi Laporkan Oknum Karang Taruna ke Saber Pungli, Soroti Praktik TSM
Table of Contents
Bekasi, Liputankeprinews.com — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Korps Indonesia Muda (KIM) Kabupaten Bekasi resmi melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Karang Taruna Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, ke Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Polres Metro Bekasi, pada Senin (20/10/2025).
Pelaporan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB di Mapolres Metro Bekasi. Dalam kesempatan tersebut, pihak KIM menyerahkan Laporan Informasi (LI) dengan tembusan kepada Polsek Cikarang Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bupati Bekasi, serta Karang Taruna Kabupaten Bekasi.
“Hari ini kami secara resmi menyampaikan Laporan Informasi dugaan pungli yang dilakukan oleh Karang Taruna Desa Cibuntu ke Saber Pungli Polres Metro Bekasi, dengan tembusan ke sejumlah pihak terkait. Langkah ini kami ambil sebagai bentuk upaya pencegahan agar tidak muncul pungli-pungli baru, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku,”
Ungkap Devied, Ketua DPC KIM Kabupaten Bekasi.
Menurut Devied, tindakan yang dilakukan oknum tersebut sangat disayangkan karena mencoreng citra lembaga desa yang seharusnya menjadi contoh dalam pemberdayaan masyarakat.
“Sungguh miris, lembaga desa yang seharusnya menjadi panutan justru diduga melakukan praktik tidak terpuji. Bahkan, indikasinya dilakukan secara TSM — Terstruktur, Sistematis, dan Masif,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar menyoroti individu, tetapi merupakan langkah moral untuk menegakkan keadilan dan menjaga iklim investasi di Kabupaten Bekasi.
“Kami sebagai penggiat sosial kontrol sering kali dituduh mengganggu dunia industri, pendidikan, dan pemerintahan. Namun dengan adanya temuan ini, publik bisa melihat siapa sebenarnya yang justru merusak tatanan usaha dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Devied juga mengingatkan bahwa jika praktik semacam ini terus dibiarkan, dampaknya akan sangat serius terhadap kepercayaan investor.
“Kalau praktik seperti ini tidak ditindak tegas, bukan tidak mungkin para investor akan enggan menanamkan modalnya di Kabupaten Bekasi,” imbuhnya.
Pihak KIM berkomitmen untuk terus mengawal laporan tersebut hingga tuntas agar tidak ada lagi praktik pungli yang berlindung di balik nama lembaga sosial.
"Kami ingin masyarakat mengetahui kebenaran yang sesungguhnya. Ini bukan soal kepentingan pribadi, melainkan demi menegakkan keadilan dan menjaga marwah lembaga sosial agar tetap bersih,” pungkas Devied.
---
(SW).
Posting Komentar