Ketua Umum CORAK Sultra Resmi Laporkan Dua Oknum Kades di Konawe Utara ke KPK dan Kejagung RI Terkait Dugaan Tipikor

Table of Contents
Kendari, Liputankeprinews.com — Ketua Umum Cordial Anti Korupsi (CORAK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Fauzan Dermawan, S.H., resmi melaporkan dua oknum kepala desa di Kabupaten Konawe Utara (Konut) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Dana Desa (DD).

Pelaporan ini disertai dengan aksi unjuk rasa yang digelar puluhan massa dari Konsorsium Mahasiswa Pemerhati Daerah (KMPD) di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada Senin (13/10/2025).

Dalam keterangannya, Fauzan menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa sejak tahun anggaran 2020 hingga 2024, yang dilakukan oleh dua oknum kepala desa di Kecamatan Oheo, masing-masing Kepala Desa Paka Indah dan Kepala Desa Tinondo Indah.

“Berdasarkan data yang kami peroleh, kedua oknum kepala desa itu diduga telah memanipulasi LPJ Dana Desa selama beberapa tahun terakhir. Bahkan kami menduga kuat bahwa praktik ini mendapat backup dari oknum di Inspektorat Konut dan Polres Konut,” ungkap Fauzan Dermawan kepada wartawan di lokasi aksi.



Desak Penegakan Hukum yang Serius dan Transparan

Lebih lanjut, Fauzan menyebut bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah berlangsung cukup lama dan merugikan masyarakat desa. Oleh karena itu, pihaknya meminta Kejagung RI dan KPK RI untuk segera menindaklanjuti laporan ini melalui proses pemeriksaan yang menyeluruh dan transparan.

“Kami mendesak agar Kejaksaan Agung RI dan KPK RI segera memanggil dan memeriksa kedua oknum kepala desa tersebut. Kami ingin agar penanganan kasus ini dilakukan secara serius, terbuka, dan profesional,” tegasnya.



Fauzan juga menegaskan bahwa CORAK Sultra akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. Ia berharap aparat penegak hukum menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu, serta memastikan adanya evaluasi terhadap lembaga pengawasan daerah yang diduga turut berperan dalam menutupi praktik penyimpangan tersebut.

Kami akan terus mengawal hingga kedua oknum kepala desa itu ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga meminta Kejagung RI untuk melakukan evaluasi dan monitoring terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini, serta mendorong Inspektorat dan Kementerian Desa untuk meninjau kembali kinerja pengawasan di lapangan,”
tutup Fauzan Dermawan, S.H.


---


(Dapa).

Posting Komentar