Ketua Eksternal PMII Kolaka: Kejari Terlalu Lamban, Publik Layak Curiga Soal Dugaan Korupsi Rp2 Miliar di USN Kolaka
Table of Contents
Kolaka, Liutankeprinews.com – Ketua Eksternal Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kolaka, Darman, melontarkan kritik keras terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka yang dinilai lamban, tidak transparan, dan terkesan bermain mata dalam penanganan dugaan kasus korupsi di Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka.
Kasus dengan nilai dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp2 miliar itu disebut telah naik ke tahap penyelidikan, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai siapa pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Publik tidak boleh dibiarkan berada dalam ruang ketidakpastian hukum yang justru mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Darman, dalam keterangan yang diterima Liputankeprinews.com, Selasa (22/10/2025).
Sebelumnya, puluhan mahasiswa dari berbagai organisasi kemahasiswaan tingkat fakultas dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) USN Kolaka yang tergabung dalam Aliansi Ormawa Fakultas dan UKM USN Kolaka telah melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejari Kolaka pada Kamis (24/7/2025).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menuntut Kejari agar mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana kampus yang dinilai mencoreng nama baik institusi pendidikan.Gerakan itu, menurut Darman, mencerminkan keresahan kolektif civitas akademika terhadap lemahnya penegakan hukum di daerah.
Lebih lanjut, Darman menilai Kejari Kolaka gagal menunjukkan ketegasan dan integritasnya dalam menegakkan hukum.
“Kami menilai Kejari Kolaka bergerak terlalu lamban dan terkesan tidak serius. Kasus ini sudah naik ke tahap penyelidikan, tapi publik belum tahu apa hasilnya. Jangan sampai Kejari Kolaka terkesan melindungi pelaku. Publik layak curiga jika lembaga hukum bersikap setengah hati,” ujar Darman.
Ia menambahkan, minimnya informasi dan keterbukaan dari pihak Kejari justru memperlebar jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Menurutnya, dugaan korupsi di lingkungan USN Kolaka bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi pengkhianatan terhadap nilai-nilai akademik dan integritas dunia pendidikan.
“Dana penelitian dan honorarium dosen itu bersumber dari uang negara. Itu hak dosen, hak akademisi, dan tanggung jawab moral kampus. Bila diselewengkan, berarti pendidikan kita sedang dirusak dari dalam,” ujarnya menegaskan.
Ia menekankan, kampus sebagai ruang intelektual tidak boleh menjadi tempat subur bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Lebih tajam lagi, Darman menuding adanya indikasi kongkalikong antara pihak Kejari Kolaka dengan oknum di internal kampus USN Kolaka. Ia menilai sikap tertutup Kejari dalam memberikan informasi kepada publik memperkuat dugaan adanya upaya melindungi pihak tertentu.
“Kami mencium aroma permainan. Ada dugaan kuat Kejari Kolaka tidak bekerja secara profesional. Kalau memang bersih, buka hasil penyelidikan dan tunjukkan siapa yang bertanggung jawab. Jangan biarkan kasus ini tenggelam seperti banyak kasus lainnya,” tegasnya.
Darman menyebut, sikap diam Kejari Kolaka justru bisa dimaknai sebagai bentuk pembiaran terhadap praktik penyimpangan yang merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.
PMII Kolaka, lanjutnya, berkomitmen untuk terus mengawal dan menyoroti kasus ini hingga tuntas. Ia bahkan mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka agar mundur dari jabatannya apabila terbukti tidak mampu menuntaskan perkara atau justru ikut bermain di dalamnya.
“Kalau Kepala Kejari Kolaka tidak mampu bekerja secara profesional dan terindikasi bermain dalam kasus ini, lebih baik mundur. Jangan mempermalukan institusi hukum yang seharusnya menjadi benteng keadilan,” pungkasnya.
---
(Dapa).
Posting Komentar