Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Bantarsari ke Inspektorat Bekasi
Table of Contents
Bekasi, Liputankeprinews.com — Aroma penyimpangan dana desa kembali menyeruak dari wilayah utara Kabupaten Bekasi. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, yang tengah diguncang dugaan serius penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Laporan resmi terkait dugaan tersebut telah dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Jawa Barat kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi, Senin (6/10/2025).
Melalui surat bernomor 0058/DPD-AKPERSI-JBR/X/2025, AKPERSI menegaskan bahwa terdapat indikasi kuat dana BUMDes tahun anggaran 2025 telah dicairkan tanpa adanya kegiatan usaha yang jelas, tanpa laporan pertanggungjawaban keuangan, serta minim transparansi dalam penggunaannya.
Yang lebih mengejutkan, seluruh dokumen dan rekening resmi BUMDes Bantarsari justru berada di bawah kendali Bendahara Desa, bukan pengurus BUMDes yang sah secara administratif.
“Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan yang nyata. BUMDes seharusnya dikelola oleh pengurusnya, bukan oleh perangkat desa. Kami menduga ada praktik pengalihan fungsi bahkan penguasaan dana di luar ketentuan hukum,” tegas Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., Ketua DPD AKPERSI Provinsi Jawa Barat, saat dikonfirmasi tim Liputankeprinews.com.
Menurut Ahmad, praktik semacam ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan mengarah pada pembiaran sistemik yang melibatkan unsur pengawasan di tingkat kecamatan hingga pendamping desa.
“Jika tidak segera diaudit secara menyeluruh, praktik seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain di Kabupaten Bekasi,” tambahnya.
Inspektorat Diminta Lakukan Audit Investigatif
Dalam laporan tersebut, AKPERSI meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk melakukan audit investigatif terhadap dokumen dan laporan keuangan desa sejak tahun 2021 hingga 2025, karena diduga terdapat sejumlah kegiatan fiktif.
Permintaan itu disampaikan dengan harapan agar pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada klarifikasi administratif semata, melainkan benar-benar menggali akar masalah.
Menanggapi laporan itu, Camat Pebayuran, Hasyim Adnan Adha, S.STP., M.Si., menyatakan telah menurunkan tim Kecamatan untuk meminta klarifikasi langsung ke Kantor Desa Bantarsari.
“Hari Senin, 6 Oktober 2025, saya tugaskan Kasi Pemerintahan untuk menemui Kepala Desa Bantarsari. Namun, saat tim datang, Kepala Desa tidak ada di tempat. Tim hanya bertemu dengan Sekretaris Desa,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada Liputankeprinews.com.
Absennya Kepala Desa pada saat pemeriksaan awal menimbulkan tanda tanya besar: apakah sengaja menghindar, atau memang tidak mengetahui adanya pemeriksaan mendadak? Publik kini menunggu langkah konkret dari pihak kecamatan dan Inspektorat.
Pendamping Desa Dituding Bungkam
Ironisnya, di tengah mencuatnya dugaan penyimpangan dana ini, para pendamping desa yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan justru memilih diam.
H. Wawan, pendamping lokal Desa, serta Yandi, pendamping desa se-Kecamatan Pebayuran, tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi tim Liputankeprinews.com melalui pesan WhatsApp.
Sikap bungkam para pendamping desa ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah mereka benar-benar tidak mengetahui adanya penyimpangan, atau justru menutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi?
AKPERSI Akan Kawal Hingga Tuntas
Melihat indikasi yang semakin menguat, DPD AKPERSI Jawa Barat mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk tidak sekadar melakukan klarifikasi, tetapi menurunkan tim audit investigatif langsung ke lapangan.
“Jika ditemukan pelanggaran struktural atau indikasi pidana, harus segera dikoordinasikan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Jangan ada pembiaran yang mengorbankan uang rakyat,” tegas Ahmad Syarifudin.
Selain itu, AKPERSI juga menyerukan agar Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) turut turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di Kabupaten Bekasi, mengingat lemahnya fungsi kontrol di tingkat kecamatan dan pendamping lapangan dinilai sebagai akar masalah berulang.
“Ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi soal moralitas penyelenggara desa. Kami akan mengawal proses hukum dan audit hingga tuntas. Integritas harus dibuktikan, bukan hanya diklaim,” pungkas Ahmad.
---
(SW).
Posting Komentar