Kepri Jadi Pembuka Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Nasional di Kementerian Kebudayaan RI

Table of Contents
Jakarta, Liputankeprinews com — Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi pembuka pertama dalam pelaksanaan Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia di Kementerian Kebudayaan, Jakarta. Pada hari pertama, sidang dimulai dari pemaparan usulan Kota Tanjungpinang hingga Kabupaten Lingga.

Dari Kabupaten Lingga, kehadiran delegasi dipimpin oleh Kepala Bidang Nilai Adat, Tradisi, Budaya, dan Kesenian (NATBK) Dinas Kebudayaan Kabupaten Lingga, Dwi Rossatifa, bersama Lazuardy, staf bidang Sejarah, Pelestarian Cagar Budaya, dan Permuseuman yang juga merupakan anggota Tim Perumus WBTb Provinsi Kepulauan Riau. Keduanya turut serta dalam forum resmi tersebut yang berlangsung di Jakarta pada bulan Oktober 2025.

Dari hasil sementara sidang, usulan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang terdiri dari berbagai kabupaten/kota—yakni Lingga, Tanjungpinang, Natuna, Anambas, dan Bintan—masih menunggu keputusan akhir yang dijadwalkan akan diumumkan pada 11 Oktober 2025. Hal ini karena masih ada 34 provinsi lain yang harus melalui tahap penetapan serupa oleh tim ahli nasional.

Untuk Kabupaten Lingga sendiri, dari sejumlah ajuan yang dikirimkan, tiga karya budaya dinyatakan lolos tahap perbaikan dan masuk dalam penilaian akhir, yaitu:

1. Air Serbat,

2. Beganjal Lingga, dan

3. Mencalok.


Secara keseluruhan, Provinsi Kepulauan Riau mengajukan 14 usulan WBTb tahun ini, yang terdiri dari:

Kabupaten Lingga: 3 usulan

Kabupaten Bintan: 2 usulan

Kota Tanjungpinang: 3 usulan

Kabupaten Natuna: 5 usulan

Kabupaten Anambas: 1 usulan

Meski sidang telah berakhir, keputusan resmi dari tim ahli WBTb Indonesia masih menunggu penetapan akhir pada pekan depan.

Apabila ketiga usulan dari Kabupaten Lingga tersebut disetujui, maka total Warisan Budaya Takbenda asal Lingga yang telah diakui mencapai sekitar 70 unsur budaya, ditambah 3 usulan baru yang menunggu pengesahan. Bahkan jumlahnya bisa lebih banyak karena beberapa karya budaya digabungkan dalam satu kategori, seperti Kue Mueh Pengantin yang mencakup berbagai jenis kue khas daerah, antara lain Kue Khasidah, Rumput Surga, Pasir Neraka, Telur Belangkas, Sarang Laba-laba, dan lainnya.

“Jumlah WBTb yang diakui memang bisa bertambah karena ada beberapa unsur budaya yang disatukan dalam satu nama payung. Ini menunjukkan kekayaan tradisi dan kuliner khas Melayu Lingga yang luar biasa,” ujar Lazuardy, pegiat budaya dan sejarah Kabupaten Lingga, kepada Liputankeprinews.com, Senin (6/10/2025).


---


(Aman).

Posting Komentar