Kejati Kepri Bangun Kesadaran Hukum Pelajar SMK Negeri 8 Batam, Sosialisasikan Bahaya Napza, Bullying, dan Cerdas Bermedsos
Table of Contents
Batam, Liputankeprinews.com — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menggencarkan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) melalui kegiatan penyuluhan hukum di SMK Negeri 8 Batam, Kamis (9/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) dengan tema:
“Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza), Anti Perundungan (Bullying), serta Bijak Bermedia Sosial.”
Kegiatan yang bertujuan menanamkan kesadaran hukum sejak dini ini dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., didampingi tim penyuluh hukum terdiri dari Rama Andika Putra, Syahla Regina Paramita, dan Dodi. Turut hadir Kepala SMK Negeri 8 Batam, Sholekhah Nurul Bariyah, S.Pd., M.Ak., bersama para guru dan sekitar 100 siswa sebagai peserta kegiatan.
Mengenal Bahaya Napza Sejak Dini
Dalam penyampaiannya, Yusnar Yusuf menjelaskan perbedaan antara narkotika dan psikotropika serta dampak berbahaya dari penyalahgunaannya. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkoba terbagi dalam tiga golongan dengan ancaman pidana berat, bahkan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana narkotika.
“Narkotika dan psikotropika bukan sekadar melanggar hukum, tapi juga merusak masa depan generasi muda. Pemahaman sejak dini adalah langkah terbaik untuk mencegah penyalahgunaan,” tegas Yusnar.
Ia juga memaparkan mengenai ketentuan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika, serta peran masyarakat dan pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba.
Lawan Bullying, Ciptakan Lingkungan Sekolah Aman
Selain Napza, tim JMS juga membahas isu perundungan (bullying) yang kini menjadi perhatian serius di lingkungan pendidikan. Yusnar menjelaskan bahwa bullying adalah tindakan agresif yang dilakukan secara berulang dengan tujuan menyakiti orang lain, baik secara fisik, verbal, maupun psikologis.
Ia mengingatkan, meskipun hanya terjadi sekali, sebuah ancaman atau tindakan yang membuat korban merasa takut secara permanen juga termasuk kategori perundungan.
“Bullying menciptakan trauma jangka panjang bagi korban dan membentuk karakter agresif pada pelaku. Karena itu, penting bagi sekolah dan siswa untuk menolak segala bentuk kekerasan,” ujarnya.
Cerdas Bermedia Sosial di Era Digital
Materi terakhir menyoroti pentingnya kecerdasan digital dan etika bermedia sosial. Yusnar menjelaskan bahwa media sosial dapat menjadi sarana positif untuk komunikasi dan edukasi, namun juga memiliki dampak negatif seperti hoaks, cyberbullying, dan pelanggaran privasi.
Dalam sesi ini, disampaikan pula penjelasan tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), agar pelajar memahami batasan hukum dalam aktivitas digital.
“Gunakan media sosial dengan bijak. Jangan ikut menyebarkan berita yang belum tentu benar, karena setiap tindakan di dunia maya juga memiliki konsekuensi hukum,” pesan Yusnar kepada para siswa.
Tumbuhkan Generasi Muda yang Cerdas Hukum
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para siswa antusias mengajukan pertanyaan seputar hukum, napza, dan etika digital.
Kepala SMK Negeri 8 Batam, Sholekhah Nurul Bariyah, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kejati Kepri yang dinilainya sangat bermanfaat bagi pelajar.
“Penyuluhan ini membuka wawasan hukum anak-anak kami. Harapannya, mereka tumbuh menjadi generasi yang taat hukum dan berakhlak baik,” ungkapnya.
Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kejati Kepri berharap terbentuk generasi muda yang cerdas, sadar hukum, dan berkarakter, serta mampu menjadi agen perubahan dalam mewujudkan lingkungan sekolah yang sehat dan bebas dari narkoba maupun kekerasan.
---
📅 Batam, 9 Oktober 2025
🖋️ Kasi Penkum Kejati Kepri – Yusnar Yusuf, S.H., M.H.
Posting Komentar