Kejaksaan Negeri Karimun Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di Desa Pongkar: Wujudkan Masyarakat Cerdas Hukum

Table of Contents
foto; Sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi masyarakat Desa Pongkar, Oleh Kejaksaan Negeri Karimun

Karimun, Liputankeprinews.com — Dalam rangka mendukung program “Jaksa Jaga Desa”, Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi masyarakat Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, tahun 2025. Kegiatan ini mengusung tema “Mewujudkan Kemanfaatan dan Membangun Masyarakat Cerdas Hukum”.

Acara berlangsung di Balai Pertemuan Desa Pongkar pada Sabtu (18/10/2025) dan secara resmi dibuka oleh Kepala Desa Pongkar, Jamal. Hadir sebagai narasumber dari Kejaksaan Negeri Karimun yaitu Kasidatun Dicky Aditya, S.H., dan Kasubsi Ferdinand, serta dihadiri oleh Staf Kantor Desa Pongkar, Bhabinkamtibmas Polsek Tebing, Babinsa Desa Pongkar, para Ketua RT/RW, dan masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Pongkar, Jamal, menyampaikan apresiasi atas kehadiran pihak Kejaksaan yang telah memberikan ruang dialog terbuka bagi masyarakat. Ia berharap kegiatan ini dapat menghadirkan solusi nyata terhadap sejumlah persoalan yang tengah menjadi perhatian warga, terutama terkait Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) serta permasalahan pertanahan.

“Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat Desa Pongkar mendapat pencerahan hukum, khususnya dalam menyelesaikan permasalahan PPM dan pertanahan yang sedang hangat dibicarakan,” ujar Kades Pongkar, Jamal.



Kegiatan berlangsung dinamis dan interaktif. Warga yang hadir aktif menyampaikan berbagai pertanyaan, terutama menyangkut sengketa tanah dan mekanisme pengelolaan PPM di wilayah desa. Suasana tetap kondusif, dengan narasumber dari Kejaksaan yang secara bergantian memberikan penjelasan secara lugas dan edukatif.

Terkait persoalan pertanahan, Kasidatun Dicky Aditya, S.H., menegaskan pentingnya pemahaman terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Karimun Nomor 51 Tahun 2021 tentang Administrasi Pertanahan Desa dan Kelurahan, serta Perbup Nomor 76 Tahun 2022 sebagai perubahannya.

“Sesuai Pasal 11, setiap penguasaan tanah harus dilandasi penelitian riwayat tanah dan pembuktian penguasaan fisik dengan itikad baik. Pernyataan tersebut wajib dibuat secara tertulis bermaterai dan diketahui oleh sedikitnya dua orang saksi yang bertanggung jawab secara perdata maupun pidana,” jelas Dicky.



Ia juga mengingatkan agar masyarakat menjaga dan mengelola lahannya dengan baik, memelihara patok sempadan, serta menjalin hubungan sosial yang harmonis dengan para pihak di sekitar lahan tersebut.

Sedangkan mengenai Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di sektor pertambangan mineral dan batubara, Dicky menegaskan bahwa ketentuan pelaksanaannya telah diatur secara jelas dalam regulasi nasional.

“PPM merupakan kewajiban perusahaan pertambangan. Program ini mencakup bidang pendidikan, kesehatan, dan kemandirian ekonomi. Setiap perusahaan wajib menyusun dan menyampaikan RKAB tahunan serta Rencana Induk PPM untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri atau Gubernur sesuai kewenangan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, pembahasan terkait PPM Desa Pongkar akan dilanjutkan pada Selasa (21/10/2025) dengan menghadirkan Bupati Karimun, perwakilan instansi terkait, serta para pemangku kepentingan lainnya guna menemukan solusi terbaik secara bersama.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan masyarakat dalam membangun desa yang taat hukum, transparan, dan berkeadilan.


---


(HN/Samsul).

Posting Komentar