Indonesia Paling Banyak Melahirkan UU untuk Masyarakat, Tapi Apakah Benar UU Itu Berpihak pada Rakyat?
Daftar Isi
Kepri, Liputankeprinews.com — Indonesia dikenal sebagai salah satu negara yang paling banyak melahirkan Undang-Undang (UU) dengan tujuan mengatur tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Beragam peraturan dibuat oleh pemerintah pusat hingga daerah, mulai dari desa, kabupaten, sampai provinsi. Namun, pertanyaannya: apakah semua UU dan aturan itu benar-benar berjalan untuk membangun kesejahteraan masyarakat?
Media ini pada Agustus 2025 lalu melakukan liputan keliling Pulau Dabo Singkep, dimulai dari Pelabuhan Jagoh hingga kembali ke titik yang sama. Dari setiap desa yang dikunjungi, muncul berbagai persoalan klasik yang masih dihadapi masyarakat pesisir — mulai dari minimnya perhatian pemerintah, hingga ketimpangan dalam pemberian bantuan sosial dan ekonomi.
Suara Nelayan: “Kami Tidak Pernah Dapat Bantuan, Padahal Kami Juga Rakyat”
Di salah satu desa di wilayah Marok Tua, seorang nelayan tua bercerita panjang kepada tim media. Sejak bujang hingga beranak cucu, ia tetap setia melaut, namun tak pernah sekali pun mendapat bantuan pemerintah.
“Kami dengar ada nelayan lain dapat bantuan pompong dan alat tangkap. Tapi kami hanya bisa mendengar kabarnya saja,” ujarnya dengan nada pasrah, Oktober 2025 lalu.
Padahal, kehidupan mereka sebagai nelayan pesisir begitu menggantungkan hidup pada laut. Ironisnya, bantuan justru tidak merata, bahkan diduga hanya diterima oleh kelompok tertentu di desa yang sama.
Bantuan Harus Berkelompok, Bukan Perorangan
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lingga, Sutarman, menjelaskan bahwa bantuan nelayan kini tidak lagi diberikan secara individu, melainkan melalui kelompok nelayan.
“Sekarang bantuan untuk nelayan harus berkelompok, tidak bisa per individu,” tegas Sutarman dalam keterangan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp pada 20 Oktober 2025.
Namun, ketika dikonfirmasi lebih lanjut soal dasar hukum pembentukan kelompok nelayan tersebut, ia enggan berkomentar. Sementara itu, salah seorang kepala dusun di Lingga justru mengungkapkan kebingungan masyarakat atas kebijakan tersebut.
“Itulah pemerintah kita. Aturan mana pun sering tidak jelas. Kenapa nelayan ini harus dikelompokkan dan dibatasi seperti sekarang?” ujarnya kepada media ini, 19 Oktober 2025.
Bantuan Tak Merata dan Menimbulkan Kecemburuan
Menurut informasi yang diterima dari DKP Provinsi Kepri, dalam satu kelompok nelayan berisi 10 orang, hanya dua nelayan yang mendapatkan pompong berkapasitas 2 GT, sementara delapan lainnya tidak kebagian.
Hal ini menimbulkan kecemburuan sosial dan memunculkan ketidakadilan di antara sesama nelayan.
“Sejak zaman kerajaan Melayu Riau-Lingga, nelayan tetap berindividu. Mereka memang hidup dalam satu kampung, tapi bukan berarti harus dikotak-kotakkan,” tutur seorang tokoh masyarakat di pesisir Dabo Singkep.
Tak jarang pula, bantuan pompong dan sampan dari pemerintah justru dijual setelah diterima. Bahkan, ada laporan bahwa beberapa unit bantuan nelayan berpindah tangan hingga ke Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, pada tahun-tahun sebelumnya.
Revitalisasi Kebijakan Nelayan Mendesak Dilakukan
Kebijakan bantuan dalam bentuk kelompok memang dimaksudkan agar penyalurannya lebih tertib dan terpantau. Namun di lapangan, sistem ini justru menimbulkan perpecahan antarwarga dan menghilangkan rasa keadilan, terutama bagi nelayan tulen yang hidup mandiri.
Pemerintah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, perlu merevitalisasi sistem pemberian bantuan nelayan agar lebih tepat sasaran dan berpihak pada rakyat kecil. Kelompok nelayan tetap penting untuk budidaya perikanan, seperti udang vaname, tetapi untuk nelayan tangkap tradisional, pendekatan per individu seharusnya kembali dipertimbangkan.
Nelayan Tetap Melaut Tanpa Bantuan
Meski tanpa bantuan, nelayan pesisir di Kabupaten Lingga tetap melaut setiap hari demi menghidupi keluarga. Mereka tidak menunggu belas kasihan pemerintah, tetapi tetap berharap adanya keadilan dalam kebijakan.
“Tidak ada bantuan pun kami tetap melaut. Kami hanya ingin diperlakukan adil,” ujar salah seorang nelayan di Teluk.
Refleksi: Apakah UU dan Aturan Sudah Benar-Benar untuk Rakyat?
Pertanyaan akhirnya kembali pada inti persoalan: untuk siapa sebenarnya Undang-Undang dibuat?
Apakah untuk menyenangkan rakyat atau sekadar memperbanyak aturan yang justru membatasi ruang hidup masyarakat kecil?
Karena sesungguhnya, UU dan kebijakan publik seharusnya menjadi alat untuk menyejahterakan rakyat, bukan untuk membungkam atau menjajah ekonomi mereka.
“Sekarang kita bertanya, apakah pejabat di Kepri tidak makan ikan?” sebuah sindiran tajam dari masyarakat pesisir yang seolah menggambarkan kekecewaan mereka atas ketimpangan yang terus terjadi.
---
(Aman).
Posting Komentar