Fordati Dukung Ahli Waris Usman Saeka dan Bokeo Mekongga, Desak PT Vale Indonesia dan PT IPIP Hormati Hak Ulayat Sesuai UUD 1945

Table of Contents
Konawe, Liputankeprinews.com — Forum Pemuda Adat Tolaki (Fordati) secara tegas menyatakan dukungan penuh kepada Hasmito Dahlan, selaku Bokeo (Raja) Mekongga, serta Usman Saeka, ahli waris sah atas tanah ulayat Mekongga, dalam memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hak adat yang telah melekat secara turun-temurun.

Hak ulayat Mekongga disebut telah memiliki legalitas historis berupa surat eigendom sejak tahun 1708, peninggalan Sangia Nibandera pada masa pemerintahan Hindia Belanda. Berdasarkan fakta historis tersebut, Fordati menilai setiap kegiatan pertambangan di wilayah adat Mekongga harus menghormati dan memperoleh izin dari ahli waris yang sah.

Dalam pernyataannya, Hedianto, selaku Ponggawa Aha Banderano Tolaki, menegaskan bahwa PT Vale Indonesia dan PT IPIP, serta perusahaan tambang lainnya yang beroperasi di wilayah adat Mekongga, wajib menghentikan seluruh aktivitas pertambangan maupun pembangunan smelter sebelum melakukan koordinasi resmi dengan pihak ahli waris Usman Saeka.

“Kami dari Fordati menegaskan agar seluruh aktivitas pertambangan di wilayah hak ulayat Mekongga, termasuk oleh PT Vale Indonesia dan PT IPIP, dihentikan sementara hingga ada persetujuan resmi dari ahli waris Usman Saeka. Ini bentuk penghormatan terhadap sejarah, adat, dan hukum negara yang berlaku,” tegas Hedianto.



Lebih lanjut, Fordati menilai langkah perusahaan yang beroperasi tanpa koordinasi dengan ahli waris sah merupakan bentuk pengabaian terhadap hak adat, serta bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang dengan jelas menjamin pengakuan, penghormatan, dan penguasaan sumber daya alam oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Negara melalui UUD 1945 telah menjamin pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat. Karena itu, perusahaan mana pun wajib menghormati mekanisme adat serta berkoordinasi dengan ahli waris yang sah sebelum melakukan aktivitas di wilayah adat Mekongga,” tegas perwakilan Fordati dalam pernyataan sikapnya.



Sebagai tindak lanjut, Fordati bersama ahli waris menegaskan akan menempuh langkah hukum dan adat apabila PT Vale Indonesia maupun PT IPIP tetap melanjutkan aktivitas di wilayah tersebut tanpa izin sah.

Sikap ini menjadi bentuk persatuan masyarakat adat Tolaki Mekongga dalam menjaga kedaulatan dan martabat wilayah adatnya, sekaligus peringatan bagi seluruh pihak agar menghormati tatanan hukum adat yang diakui konstitusi.


---


(Dapa).

Posting Komentar