Dugaan Permainan di Balik Program PTSL, Satu Bidang Tanah di Desa Sukamulya Muncul Dua Kali, Sertifikat Tak Kunjung Diserahkan
Table of Contents
Bekasi, Liputankeprinews.com — Aroma dugaan permainan dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, kembali menyeruak. Kasus yang dialami seorang warga bernama Arsikem menjadi potret buram dari pelaksanaan program nasional yang sejatinya bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah secara gratis, cepat, dan transparan.
Alih-alih memperoleh kepastian hukum, keluarga Arsikem justru terjebak dalam polemik administrasi yang tak kunjung usai sejak tahun 2022.
Satu Bidang Tanah, Dua Kali Muncul dalam Data PTSL
Andri, anak dari Arsikem, mengungkapkan kejanggalan yang ditemuinya kepada awak media.
“Orang tua saya mengajukan sertifikat lewat program PTSL sejak tahun 2022, tapi sampai sekarang tidak pernah keluar. Setelah saya telusuri, ternyata berkas yang sama muncul lagi di tahun 2024 dan dinyatakan tumpang tindih. Padahal, berkas 2022 katanya sudah jadi dan sudah ada surat ukurnya,” ungkap Andri dengan nada kecewa, Jumat (17/10/2025).
Menurut Andri, panitia PTSL Desa Sukamulya terkesan tertutup dan tidak kooperatif.
“Setiap saya tanya, nggak ada yang bisa kasih jawaban pasti. Selalu lempar tanggung jawab ke pihak lain. Ada apa ini sebenarnya?” tegasnya.
Lebih jauh, Andri menemukan bahwa alas hak tanah berupa kuitansi jual beli atas nama Ibu Romlah digunakan untuk tujuh bidang tanah berbeda, masing-masing atas nama Alimah, Armanah, Arsim, Nawawi, Tarmah, Ratnasari, dan Arsikem.
“Enam nama lain sudah terbit sertifikatnya, cuma milik Arsikem yang belum. Semua berkas dan syaratnya sama. Kenapa hanya satu yang ditahan?” ujarnya heran.
Jejak Aneh dan Dugaan Penyerahan Sertifikat di Luar Prosedur
Tak tinggal diam, Andri berupaya menelusuri kasus ini hingga menemui Kepala Desa Sukamulya, Suardi, untuk meminta penjelasan.
“Iya, nanti akan kami telusuri lagi. Saya coba koordinasi dengan panitia PTSL sebelumnya,” jawab Suardi singkat saat dikonfirmasi.
Langkah berikutnya membawa Andri ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bekasi, di mana ia bertemu dengan Rian, tim yuridis PTSL Desa Sukamulya.
“Berkas atas nama Arsikem memang tumpang tindih antara tahun 2022 dan 2024. Sekarang sedang kami proses pembatalan. Bisa diajukan lagi di program berikutnya atau lewat pendaftaran mandiri. Kemungkinan besar sertifikat 2022 ada di tangan panitia desa waktu itu,” ujar Rian.
Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar. Jika benar sertifikat tahun 2022 telah selesai, mengapa tidak diserahkan kepada pemohon? Dugaan pun menguat bahwa ada oknum panitia desa yang menyimpan atau bahkan menyerahkan sertifikat secara tidak resmi di luar prosedur.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, enam sertifikat lain yang sudah terbit tidak diambil melalui jalur resmi di kantor desa atau BPN, melainkan diserahkan di rumah salah satu pegawai desa. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam distribusi dokumen negara tersebut.
AKPERSI: Jangan Ada yang Berlindung di Balik Nama Program Nasional
Menanggapi kisruh tersebut, Subur, Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Bekasi, angkat bicara. Ia menilai kasus ini sebagai cerminan lemahnya pengawasan dan transparansi di tingkat pelaksana desa.
"Kalau satu warga terkatung-katung sejak 2022 sementara yang lain lancar, itu sudah cukup alasan untuk curiga ada permainan. Jangan ada yang berlindung di balik nama program nasional,” tegas Subur.
Pihaknya mendesak BPN Kabupaten Bekasi bersama Inspektorat Daerah untuk melakukan audit dan investigasi terbuka terhadap panitia PTSL Desa Sukamulya tahun 2022 dan 2024.
“Kami minta penelusuran total. Kalau memang ada unsur manipulasi data, penahanan berkas, atau penggelapan sertifikat, itu sudah masuk ranah pidana. Harus dibuka ke publik,” ujarnya.
AKPERSI, lanjut Subur, siap mengawal kasus ini hingga ke aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran.
“Kami tidak ingin masyarakat terus jadi korban. Program PTSL itu hak rakyat, bukan ladang bancakan bagi oknum. Bila perlu, kami akan bawa temuan ini ke ranah hukum,” tandasnya.
Publik Menunggu Langkah Tegas Pemerintah
Kasus yang menimpa keluarga Arsikem kini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dan BPN dalam menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam program PTSL.
Publik menanti, apakah pihak berwenang akan menindak tegas siapa pun yang bermain di balik sertifikat rakyat, atau justru memilih menutup mata atas dugaan penyimpangan yang merugikan masyarakat kecil.
---
(SW).
Posting Komentar