Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Bantarsari Menguat,Diduga Ketua Dipaksa Mundur
Table of Contents
Bekasi, Liputankeprinews.com — Dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, terus menuai sorotan publik. Setelah laporan resmi dilayangkan oleh DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat ke Inspektorat Kabupaten Bekasi dan Inspektorat Jenderal Kemendagri, kini mencuat indikasi adanya intervensi terhadap Ketua BUMDes yang sedang menjalankan tugasnya.
Ketua BUMDes Bantarsari, Saneng, mengaku mendapat tekanan dari oknum perangkat desa berinisial Nb agar menandatangani surat pengunduran diri tak lama setelah laporan dugaan penyimpangan dana tersebut dilayangkan.
“Saya tiba-tiba dipanggil dan diminta tanda tangan surat pengunduran diri tanpa alasan yang jelas,” ungkap Saneng saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2025).
DPD AKPERSI Jawa Barat menilai tindakan tersebut sebagai bentuk tekanan dan intimidasi yang bertujuan mengalihkan tanggung jawab serta menghambat proses pemeriksaan terhadap pengelolaan dana BUMDes.
Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, menegaskan bahwa pemaksaan pengunduran diri terhadap Ketua BUMDes merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan intervensi serius terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Tekanan kepada Ketua BUMDes untuk mundur merupakan pelanggaran serius. Kami meminta Inspektorat memberikan perlindungan kepada saksi dan pelapor agar tidak diintimidasi atau dibungkam,” tegas Ahmad.
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana APBDes tahun anggaran 2025, sekitar 20 persen dana desa yang disalurkan ke rekening BUMDes tanpa laporan keuangan dan hasil usaha yang jelas. Lebih jauh, rekening dan dokumen administrasi BUMDes Bantarsari diduga dikuasai oleh bendahara desa, bukan oleh pengurus BUMDes sebagaimana diatur dalam regulasi.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bantarsari, Ib, mengaku belum mengetahui secara pasti perihal pemaksaan pengunduran diri Ketua BUMDes tersebut.
Sebagai tindak lanjut, DPD AKPERSI Jawa Barat mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk melakukan audit menyeluruh terhadap keuangan Desa Bantarsari sejak tahun 2021 hingga 2025. Fokus audit meliputi dugaan anggaran fiktif, kegiatan yang tidak terealisasi, hingga laporan keuangan yang tidak sesuai peruntukan.
“Jika hasil audit menemukan unsur pidana, kami mendorong aparat penegak hukum segera bertindak. Dana desa adalah hak masyarakat dan harus dikelola secara transparan serta akuntabel,” tutup Ahmad Syarifudin.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Bantarsari belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan intervensi dan penyalahgunaan dana BUMDes tersebut.
---
(SW).
Posting Komentar