Dugaan Korupsi Dana Desa Kota Maju Capai Rp 2,08 Miliar, GK Sultra Desak Kejati dan Inspektorat Periksa Oknum Kades Oheo

Table of Contents
Konawe Utara, Liputankeprinews.com —
Lembaga Gerakan Keadilan (GK) Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra dan Inspektorat Kabupaten Konawe Utara untuk segera memeriksa Kepala Desa Kota Maju, Kecamatan Oheo, atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa dengan total anggaran mencapai Rp 2.081.180.000 dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (2022–2024).

Ketua GK Sultra, Indra Dapa Saranani, menilai adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang serta manipulasi laporan penggunaan Dana Desa yang patut diusut tuntas. Dugaan tersebut mencakup sejumlah kegiatan yang dinilai tidak transparan, antara lain pembangunan balai desa, pengelolaan PAUD, posyandu, serta program keadaan mendesak yang disebut-sebut berulang tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

“Kami menilai ada banyak kejanggalan dalam penggunaan Dana Desa di Kota Maju. Mulai dari laporan yang tidak terbuka, kegiatan fiktif, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum kepala desa,” tegas Indra Dapa Saranani, Ketua Gerakan Keadilan Sultra, dalam keterangan persnya, Senin (6/10/2025).



Lebih lanjut, GK Sultra juga menyoroti diterbitkannya surat bebas temuan oleh Inspektorat yang dinilai tidak objektif dan berpotensi menutupi dugaan praktik penyimpangan keuangan desa tersebut.

“Inspektorat jangan bermain di atas penderitaan rakyat. Kami mendesak agar surat bebas temuan itu dibatalkan karena diduga sarat kepentingan dan tidak berdasarkan hasil audit yang transparan,” ujar Indra menambahkan.



Berdasarkan data publik Dana Desa, tercatat total penyaluran anggaran untuk Desa Kota Maju dalam tiga tahun terakhir adalah sebagai berikut:

Tahun 2022: Rp 648.180.000

Tahun 2023: Rp 653.182.000

Tahun 2024: Rp 779.818.000


Sehingga total keseluruhan mencapai Rp 2.081.180.000.
Meski demikian, status Desa Kota Maju masih tergolong sebagai desa berkembang, sementara sejumlah program yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan dinilai tidak berjalan optimal. Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana pun disebut tidak disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

GK Sultra mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigatif, menelusuri aliran dana, serta memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk perangkat desa dan pihak yang terlibat dalam proses pengelolaan keuangan desa.

“Rakyat berhak tahu ke mana dana desa mereka digunakan. Penegak hukum harus turun tangan dan bertindak tegas demi keadilan publik,” tutup Indra Dapa Saranani.


---


(Tim Redaksi).

Posting Komentar