Dugaan Korupsi Dana Desa di Mulyasari dan Landono Dua, Ketua HMI MPO Konsel Siap Laporkan ke Kejati Sultra

Table of Contents
Konawe Selatan, Liputankeprinews.com — Dugaan praktik penyalahgunaan Dana Desa (DD) kembali mencuat di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Kali ini, dua desa yakni Desa Mulyasari di Kecamatan Mowila dan Desa Landono Dua di Kecamatan Landono diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran Dana Desa tahun 2023–2024 dengan total nilai mencapai sekitar Rp 2,8 miliar.

Rincian Anggaran dan Dugaan Ketidaksesuaian

Berdasarkan data resmi penyaluran Dana Desa yang tercantum dalam situs Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT),
Desa Mulyasari menerima alokasi anggaran sebesar Rp 792.671.000 pada tahun 2023 dan Rp 685.480.000 pada tahun 2024, dengan total dua tahun mencapai Rp 1.478.151.000.

Dalam dokumen anggaran, dana tersebut dialokasikan untuk sejumlah kegiatan, antara lain:

Pembangunan jalan desa dan gorong-gorong senilai Rp 176.365.900 (2024) dan Rp 108.614.350 (2023);

Pembangunan sarana air bersih sebesar Rp 98.458.900 (2023);

Bantuan bidang perikanan dan pertanian senilai Rp 264.020.200;

Serta kegiatan sosial dan operasional pemerintahan desa senilai lebih dari Rp 200 juta.


Namun, berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pantauan lapangan, sejumlah kegiatan fisik tersebut diduga tidak direalisasikan sepenuhnya. Bahkan, beberapa proyek yang tercantum dalam dokumen laporan anggaran tidak ditemukan di lokasi, sehingga menimbulkan kecurigaan serius terkait pengelolaan keuangan desa.


Dugaan Serupa di Desa Landono Dua

Desa Landono Dua, Kecamatan Landono, juga tercatat menerima Dana Desa sebesar Rp 660.281.000 pada tahun 2023 dan Rp 666.441.000 pada tahun 2024, dengan total dua tahun mencapai Rp 1.326.722.000.

Dalam penggunaan anggaran tersebut, muncul dugaan penyimpangan pada sejumlah kegiatan besar seperti:

Peningkatan Jalan Usaha Tani senilai Rp 407 juta (2024);

Rehabilitasi dan peningkatan prasarana jalan desa senilai lebih dari Rp 264 juta (2023);

Serta kegiatan Posyandu dan PAUD dengan nilai puluhan juta rupiah.


Namun, hasil pemantauan masyarakat menunjukkan sebagian proyek tidak terlaksana sesuai dengan laporan keuangan desa, menimbulkan indikasi kuat adanya penyelewengan anggaran publik.

HMI MPO Konawe Selatan Akan Laporkan ke Kejati Sultra

Menanggapi dugaan penyimpangan tersebut, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Konawe Selatan, Indra Dapa, menyatakan pihaknya akan segera melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) agar dilakukan penyelidikan mendalam.

Kami melihat adanya dugaan kuat penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa di Mulyasari dan Landono Dua. Nilai anggarannya besar, namun hasil pembangunan di lapangan sangat minim. Ini harus diselidiki secara serius oleh Kejati Sultra,” ujar Indra Dapa, Kamis (16/10/2025).


Diduga Melanggar UU Tipikor

Menurut Indra, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dapat diancam dengan pidana penjara hingga 20 tahun.

Lebih jauh, Indra juga menyoroti aspek moral dan konstitusional dalam pengelolaan dana publik.

Berdasarkan Pasal 18 UUD 1945, penyelenggaraan pemerintahan desa wajib menjunjung asas akuntabilitas, transparansi, dan keadilan sosial. Setiap penyalahgunaan wewenang terhadap dana publik adalah pelanggaran terhadap amanat konstitusi,”
tegasnya.


Desakan Audit dan Penegakan Hukum

HMI MPO Konawe Selatan meminta Kejati Sultra bersama Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan untuk segera melakukan audit investigatif dan penyelidikan hukum terhadap penggunaan Dana Desa di dua desa tersebut.

“Kami tidak ingin Dana Desa yang seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan justru dijadikan ladang korupsi. Ini uang rakyat, dan kami akan mengawalnya hingga tuntas,”
tutup Indra Dapa.


Transparansi Dana Desa, Harapan untuk Akuntabilitas

Kasus dugaan penyimpangan Dana Desa ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan publik dan transparansi anggaran desa.
Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat diharapkan dapat bersinergi dalam memastikan setiap rupiah Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya kelompok tertentu.


---


(Redaksi).

Posting Komentar