Dugaan Kelalaian Medis di RS Hastien Rengasdengklok, Dinas Kesehatan Karawang dan Komisi IX DPR RI Kunjungi Rumah Duka
Table of Contents
Bekasi, Liputankeprinews.com — Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang melakukan kunjungan ke rumah duka almarhumah Ny. Mursiti, pasien yang meninggal dunia usai menjalani operasi di RS Hastien Cikangkung, Rengasdengklok, Karawang.
Kunjungan ini merupakan bentuk empati sekaligus tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan adanya kelalaian medis dalam proses penanganan pasien.
Rombongan dari Dinas Kesehatan dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, La Ode Ahmad, bersama tim pengawasan pelayanan kesehatan. Mereka menemui keluarga korban di Desa Sumberurip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, pada Senin (13/10/2025).
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhumah Ny. Mursiti. Saat ini kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih dilakukan audit internal untuk memastikan seluruh tahapan tindakan medis yang dilakukan pihak rumah sakit,” ujar La Ode Ahmad kepada wartawan.
Ia menegaskan, audit tersebut akan mencakup pemeriksaan rekam medis, prosedur operasi, hingga penanganan pascaoperasi untuk memastikan apakah tindakan medis yang dilakukan sudah sesuai standar pelayanan kesehatan atau tidak.
“Kami akan pelajari semuanya secara detail. Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Komisi IX DPR RI Turun Langsung Kawal Kasus
Tak lama setelah kunjungan dari Dinas Kesehatan, keluarga korban juga disambangi oleh anggota DPR RI Komisi IX Fraksi Partai Gerindra, Obon Tabroni.
Dalam keterangannya, Obon menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses audit dan penegakan hukum agar kasus tersebut dapat ditangani secara transparan dan profesional.
"Kedatangan kami sebagai Komisi IX yang membidangi urusan kesehatan adalah untuk memastikan kasus ini ditangani secara serius. Kami berharap Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dapat melakukan audit menyeluruh terhadap manajemen RS Hastien Rengasdengklok, guna memastikan apakah prosedur medis telah dijalankan sesuai standar atau tidak,”
tegas Obon Tabroni.
Ia juga menambahkan, apabila ditemukan adanya kelalaian atau indikasi malapraktik, maka pihak manajemen rumah sakit harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus memantau dan mengawal setiap perkembangan proses ini agar tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
Harapan Keluarga dan Tuntutan Transparansi
Sementara itu, pihak keluarga almarhumah menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan pemerintah dan legislatif. Namun mereka berharap agar seluruh proses audit dilakukan secara terbuka dan independen, demi mengungkap penyebab pasti kematian almarhumah Ny. Mursiti.
Kasus meninggalnya Ny. Mursiti pascaoperasi di RS Hastien ini kini menjadi sorotan publik, setelah muncul dugaan adanya kejanggalan dalam tindakan medis yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.
Pemerintah daerah dan DPR RI Komisi IX diharapkan dapat menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, agar menjadi pelajaran penting bagi peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia.
---
📰 (SW)
Posting Komentar