Dirut RSUD Cabangbungin Mangkir dari Pemanggilan Polisi, Akpersi Jabar Desak Pertanggungjawaban Hukum dan Etik

Table of Contents
Bekasi, Liputankeprinews.com – Kasus dugaan malpraktik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, terus menuai sorotan publik. Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi kini tengah mendalami laporan masyarakat terkait dugaan kelalaian medis yang berujung pada hilangnya bola mata seorang pasien serta kematian pasien lainnya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2486/VII/2025/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Juli 2025, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur Utama RSUD Cabangbungin, dr. Eni Herdani, untuk memberikan klarifikasi pada Rabu (15/10/2025) pukul 10.00 WIB di Polres Metro Bekasi.

Namun, hingga waktu pemeriksaan yang ditentukan, dr. Eni Herdani tidak hadir alias mangkir dari panggilan resmi penyidik.

Ketidakhadiran tersebut dibenarkan oleh Brigpol Sukma Nurjaya, S.IP, penyidik Unit Krimsus Polres Metro Bekasi. Menurutnya, pihak rumah sakit hanya menyampaikan alasan singkat bahwa direktur memiliki urusan lain.

“Benar, Direktur RSUD Cabangbungin tidak hadir dalam pemanggilan hari ini. Alasannya karena ada urusan lain. Kami akan menjadwalkan ulang pemanggilan untuk klarifikasi lanjutan pada Rabu depan,” ujar Brigpol Sukma Nurjaya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/10/2025).

Akpersi Jabar: Sikap Tidak Kooperatif, Cederai Kepercayaan Publik

Sikap mangkir ini memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pemerhati hukum kesehatan. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD Akpersi) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menilai tindakan tersebut mencerminkan ketidakpatuhan terhadap hukum serta mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pelayanan kesehatan daerah.

“Seorang direktur rumah sakit daerah seharusnya memberi contoh sikap profesional. Alasan ‘ada urusan lain’ tidak pantas disampaikan dalam kasus serius seperti dugaan malpraktik, apalagi yang menyebabkan luka berat hingga kematian pasien,” tegas Ahmad Syarifudin.



Ia menambahkan, ketidakhadiran tersebut menunjukkan lemahnya komitmen pimpinan RSUD terhadap transparansi dan tanggung jawab moral kepada masyarakat.

“Kalau memang tidak bersalah, datang dan klarifikasi. Tapi jika justru menghindar, hal itu akan menimbulkan dugaan publik bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi. RSUD adalah lembaga publik yang harus tunduk pada hukum dan etika,” ujarnya.


Empat Aspek Pertanggungjawaban Pimpinan Rumah Sakit

Dalam perspektif hukum kesehatan, pimpinan rumah sakit memiliki tanggung jawab tidak hanya secara administratif, tetapi juga pidana, perdata, dan etik profesi apabila terbukti lalai dalam pengawasan atau manajemen yang mengakibatkan malpraktik.

1. Pertanggungjawaban Pidana
Kepala rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti ada kelalaian serius atau pembiaran sistemik, khususnya bila menyebabkan kematian atau cacat permanen pada pasien.


2. Pertanggungjawaban Etik Profesi
Jika pimpinan rumah sakit berstatus sebagai dokter, maka dapat diperiksa oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Sanksinya bervariasi, mulai dari teguran keras hingga pencabutan Surat Izin Praktik (SIP), bila terbukti melanggar kode etik kedokteran.


3. Sanksi Administratif
Berdasarkan UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, instansi berwenang seperti Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dapat menjatuhkan sanksi administratif, di antaranya:

Teguran tertulis terhadap pimpinan rumah sakit;

Denda finansial;

Pembekuan izin operasional sementara;

Hingga pencabutan izin operasional permanen jika ditemukan pelanggaran berat.



4. Pertanggungjawaban Perdata
Pasal 46 UU Rumah Sakit menegaskan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas kelalaian tenaga medis yang bekerja di bawah naungannya. Pihak keluarga korban dapat menempuh jalur gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi.


Faktor Penentu Sanksi

Jenis dan beratnya sanksi terhadap pimpinan rumah sakit sangat ditentukan oleh:

Tingkat kelalaian: apakah bersifat individu atau sistemik;

Bukti keterlibatan direktur dalam pengambilan keputusan medis;

Kepatuhan terhadap aturan internal rumah sakit;

Itikad baik dalam memberikan klarifikasi dan perbaikan pelayanan.


“Jika terbukti lalai secara sistemik, direktur rumah sakit tidak bisa berlindung di balik alasan teknis. Ia wajib bertanggung jawab secara hukum dan moral,” tegas Ahmad Syarifudin.


Panggilan Ulang dan Desakan Publik

Polres Metro Bekasi dijadwalkan akan melayangkan pemanggilan ulang terhadap Direktur RSUD Cabangbungin dalam waktu dekat. Jika kembali mangkir tanpa alasan sah, penyidik dapat mengambil langkah hukum tegas sesuai prosedur penyidikan pidana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Cabangbungin maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi belum memberikan pernyataan resmi terkait ketidakhadiran dr. Eni Herdani dalam agenda pemeriksaan tersebut.

Publik kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar kasus dugaan malpraktik ini tidak berakhir tanpa kepastian hukum, serta menjadi momentum perbaikan sistem pengawasan rumah sakit di Kabupaten Bekasi.


---


(SW).

Posting Komentar