📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

Diduga Tak Proporsional, Warga Tanjungpinang Dikenai Sanksi Penangguhan Paspor Selama Satu Tahun

Daftar Isi
Tanjungpinang, Liputankeprinews.com –
Keputusan kontroversial muncul dari Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang. Seorang warga asal Tanjungpinang bernama M. Riandi Saputra Desmianto harus menerima penangguhan pembuatan paspor selama satu tahun penuh, hanya karena paspor lamanya dinilai rusak dan basah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Nomor WIM.32.IMI.2-GR.01.01-3447 tentang Penangguhan Selama 1 Tahun Permohonan Penggantian Paspor atas nama M. Riandi Saputra Desmianto.

Dalam surat tersebut, pihak Imigrasi beralasan bahwa:

1. Pemohon dinilai lalai dalam menjaga dan menyimpan dokumen negara (paspor), serta

2. Ditemukan hal-hal yang diragukan terhadap keterangan yang bersangkutan.



Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa Riandi telah mengakui kelalaiannya secara jujur tanpa adanya unsur pelanggaran hukum. Meski demikian, dirinya justru dibawa ke ruang penyidik dan diperiksa selama kurang lebih satu jam oleh petugas imigrasi.

“Saya sudah akui itu kelalaian saya sendiri, tapi malah ditahan di ruang penyidik. Saya cuma mau penggantian paspor karena rusak, bukan buat masalah,” ujar Riandi kepada wartawan dengan nada kesal, Jumat (31/10/2025).



Sejumlah kalangan menilai, keputusan tersebut tidak seimbang dengan kesalahan yang terjadi dan tidak mencerminkan semangat pelayanan publik yang humanis sebagaimana diamanatkan dalam reformasi birokrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Para pengamat kebijakan publik juga menyoroti bahwa sanksi administratif berat berupa penangguhan selama satu tahun dinilai tidak proporsional jika kesalahan hanya bersifat kelalaian ringan tanpa unsur pidana.

Langkah tersebut bahkan disebut-sebut berpotensi melanggar asas keadilan dan kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang belum memberikan tanggapan resmi meski telah dilakukan upaya konfirmasi oleh rekan Media.

Publik kini menanti respon dari Kementerian Hukum dan HAM RI untuk meninjau kembali keputusan tersebut, agar pelayanan publik tidak menjadi ajang kesewenang-wenangan birokrasi yang justru mencederai kepercayaan masyarakat.


---


(Redaksi).

Posting Komentar

OFFICIAL PARTNER
🛒 Toko Goes_Virgo Lah
Mitra Pengadaan Produk & Jasa melalui Toko Ladang SIPLah.
Lihat Katalog