Diduga Marak, Peredaran Obat Keras Daftar G di Wilayah Kota Bandung Perlu Penegakan Tegas

Table of Contents
Bandung, Liputankeprinews.com — Peredaran obat keras Daftar G tanpa resep dokter diduga semakin marak di sejumlah wilayah Kota Bandung. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius, lantaran obat-obatan tersebut termasuk dalam kategori sediaan farmasi yang seharusnya hanya bisa diperjualbelikan dengan pengawasan ketat dan resep resmi dari tenaga medis.

Dari hasil penelusuran tim Liputankeprinews.com, sejumlah sumber menyebut bahwa Bandung menjadi salah satu wilayah yang rawan peredaran obat keras ilegal, karena tingginya permintaan dan lemahnya pengawasan di lapangan. Perputaran uang yang besar menjadikan bisnis gelap ini diminati oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Para penjual obat keras tersebut diduga menggunakan berbagai modus untuk mengelabui masyarakat dan aparat, mulai dari berkedok toko kosmetik, toko kelontong, konter HP, hingga sistem COD (Cash on Delivery) yang membuat transaksi sulit dilacak.

Beberapa lokasi yang terpantau di lapangan dan diduga kuat menjadi titik penjualan obat keras Daftar G antara lain:

Jl. Cibaduyut Lama samping Bank BRI, Kelurahan Kebon Lega, Kecamatan Bojong Kidul

Jl. A.H. Nasution, Karang Pamulang, Kecamatan Mandalajati

Jl. Cisaranten Kulon No.177, Kecamatan Arcamanik

Jl. Terusan Tubagus Ismail Raya No.18, Sekeloa, Kecamatan Coblong

Jl. Teuku Umar, Lebakgede, Kecamatan Coblong

Jl. Caringin No.154, Babakan, Kecamatan Ciparay

Jl. Ciroyom dan Jl. Ciroyom Barat No.75, Kecamatan Andir, Kota Bandung


Informasi yang dihimpun di lapangan juga menyebutkan bahwa aktivitas ilegal ini diduga dikoordinasikan oleh kelompok tertentu yang disebut “BURHAN” (Burung Hantu). Kelompok tersebut diduga mengatur jaringan distribusi dengan sistem setoran per toko atau titik penjualan, berkisar antara Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan.

Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum (APH) terkait keberadaan jaringan tersebut. Namun masyarakat berharap Polsek jajaran dan Satresnarkoba Polrestabes Bandung dapat segera menindaklanjuti informasi ini dengan langkah hukum yang tegas.

Penjualan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius di bidang kesehatan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2). Selain itu, pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Masyarakat pun diimbau agar tidak membeli atau mengonsumsi obat keras Daftar G tanpa resep dokter, karena dampaknya bisa berakibat fatal bagi kesehatan, bahkan menyebabkan ketergantungan atau kerusakan organ tubuh.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolrestabes Bandung yang dihubungi melalui pesan aplikasi WhatsApp belum memberikan tanggapan atas 10 pertanyaan yang diajukan tim media terkait peredaran obat keras Daftar G di wilayah hukumnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, dan diharapkan segera ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk menertibkan peredaran obat keras ilegal demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.


---


(SW).

Posting Komentar