Diduga Berstatus DPO, Oknum Guru di SDN Sukadarma 02 Masih Aktif Mengajar

Table of Contents
Bekasi, Liputankeprinews.com — Dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan. Seorang oknum guru berinisial Rastim alias Timbul, yang diduga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dikabarkan masih aktif mengajar di SDN Sukadarma 02, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.

Informasi tersebut diungkap oleh Tim Khusus (Timsus) Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) DPD Jawa Barat, yang kini melayangkan surat peringatan (somasi) pertama kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

Langkah ini diambil setelah surat konfirmasi dan laporan informasi awal yang dikirim pada 22 September 2025 tidak mendapat tanggapan dari pihak dinas maupun pihak sekolah.

“Kami sudah melayangkan laporan informasi awal sejak September lalu, namun tidak ada tanggapan sama sekali. Karena itu, kami kirimkan somasi pertama agar Kepala Dinas Pendidikan segera memanggil dan memberikan sanksi tegas kepada oknum guru berstatus DPO tersebut,” ujar Jimmy, Ketua Timsus AWIBB DPD Jawa Barat, Kamis (23/10/2025).

Jimmy, Ketua Timsus AWIBB DPD Jawa Barat,

Menurut Jimmy, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/1/2025/SPKT/POLSEK SUKATANI/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tanggal 9 Januari 2025, Rastim alias Timbul telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya sebagai otak pelaku kasus pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Sementara itu, Ketua DPD AWIBB Jawa Barat, Raja Simatupang, meminta pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk kooperatif dan mendukung aparat penegak hukum (APH) dalam menegakkan keadilan.

Kami minta Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah SDN Sukadarma 02 bekerja sama dengan APH, bukan justru melindungi. Jika somasi ini tidak diindahkan, kami akan menempuh langkah hukum dengan melapor resmi ke Polres Metro Bekasi sesuai Pasal 55 dan 56 KUHP,” tegas Raja.


Raja juga menyindir kondisi yang dinilainya ironis, karena guru yang berstatus DPO masih bebas mengajar di sekolah yang berjarak hanya sekitar 100 hingga 150 meter dari Polsek Sukatani.

“Hebat sekali, para tahanan KPK mungkin bisa belajar dari Rastim alias Timbul. Sudah DPO, tapi masih bisa mengajar dengan tenang di dekat kantor polisi,” ujarnya sambil tersenyum miris.


Jimmy menambahkan, sebelum mengambil langkah somasi, pihaknya sudah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak sekolah dan kepala sekolah SDN Sukadarma 02. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan atau tindakan nyata terhadap keberadaan oknum guru tersebut.

“Kami insan pers sudah mengikuti prosedur. Kami kirim laporan dan konfirmasi, tapi tetap tidak ada respon. Karena itu, kami lanjutkan dengan somasi resmi,” pungkas Jimmy.


DPD AWIBB Jawa Barat menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum, agar dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi terbebas dari oknum yang mencoreng nama baik profesi guru.


---


Sumber: DPD AWIBB Jawa Barat
Reporter: SW

Posting Komentar