BPN Bintan Gelar Penyuluhan PTSL di Desa Pengujan, Dorong Masyarakat Lengkapi Berkas dan Aktif Mendaftarkan Tanah

Table of Contents
Bintan, Liputankeprinews.com — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan menggelar kegiatan penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di gedung pertemuan Kantor Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Pengujan Zulfitri, perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan Ibu Leona, serta masyarakat Desa Pengujan.
Dalam kesempatan itu, pihak BPN menyampaikan berbagai informasi penting mengenai pelaksanaan program PTSL tahun 2025 sekaligus mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi.

“Alhamdulillah, tahun 2025 ini Kabupaten Bintan mendapatkan target sebanyak 500 bidang tanah dalam program PTSL. Jumlah tersebut dibagi untuk 11 kelurahan dan desa, dan Desa Pengujan memperoleh sekitar 40 bidang,” ujar Leona dalam penyuluhan tersebut.

Ia menjelaskan, penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar melengkapi seluruh persyaratan administrasi sejak awal.

Beberapa hal yang wajib dilengkapi antara lain KTP, Kartu Keluarga, tanda batas, dan sempadan tanah. Hal-hal ini sering kali dilupakan masyarakat, padahal sangat penting agar proses berjalan lancar,” tambahnya.

Selain memberikan pemaparan, kegiatan juga diisi dengan sesi dialog dan tanya jawab antara masyarakat dengan pihak BPN. Dalam sesi tersebut, warga menyampaikan berbagai pertanyaan seputar status kepemilikan tanah, batas wilayah, hingga proses penerbitan sertifikat.

Pihak BPN menanggapi dengan terbuka dan memberikan penjelasan langsung agar masyarakat semakin paham manfaat serta tahapan PTSL.

Lebih lanjut, Leona menyebutkan bahwa selain Desa Pengujan, kegiatan PTSL tahun ini juga mencakup wilayah Sungai Lekop, Kijang Kota, Toapaya Selatan, Tanjung Uban Utara, Barakit, Kuala Sempang, dan beberapa desa lainnya.

Ia berharap masyarakat Desa Pengujan dapat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan tanahnya.
“Dengan memiliki sertifikat hak milik atau hak pakai, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Kepastian ini penting untuk melindungi hak dan memberi rasa aman,” tegasnya.

Kepala Desa Pengujan, Zulfitri, turut menyampaikan apresiasi kepada BPN Bintan atas terselenggaranya penyuluhan ini. Ia berharap masyarakat desa semakin sadar akan pentingnya legalitas tanah.
“Atas nama pemerintah desa, kami menyambut baik program PTSL ini dan mengajak warga untuk segera melengkapi dokumen agar bisa ikut serta,” ucapnya.

Kegiatan berjalan lancar dan penuh antusiasme. Warga terlihat aktif mengikuti sesi dialog hingga akhir acara, menandai komitmen bersama untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan di wilayah Desa Pengujan.


---


(Martin.D)

Posting Komentar