Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Golongan I Seberat 496 Gram
Table of Contents
Tanjungpinang, Liputankeprinews.com — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP B) Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu (methamphetamine) seberat 496 gram bruto di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Lantai II Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang, Rabu (14/10/2025). Dalam kesempatan itu, Kepala KPPBC TMP B Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, menyampaikan bahwa penindakan berawal dari hasil analisa tim P2 Bea Cukai yang mendeteksi penumpang dengan gerak-gerik mencurigakan dari luar negeri.
“Petugas mencurigai seorang penumpang berinisial MKR (25), warga negara Malaysia, saat melewati area X-ray. Setelah dilakukan pemeriksaan barang bawaan, tidak ditemukan barang mencurigakan. Namun saat pemeriksaan badan, tersangka mengeluhkan rasa sakit di bagian kemaluan,” ungkap Joko.
Kecurigaan tersebut mendorong petugas membawa MKR ke Ruang Pemeriksaan Mendalam. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima bungkus plastik bening berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam celana dalam tersangka.
“Total berat barang bukti mencapai 496 gram. Hasil uji awal menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK-U) menunjukkan hasil reaktif positif mengandung methamphetamine,” jelasnya.
Diketahui, tersangka berencana melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan maskapai Citilink dengan rute Tanjungpinang–Jakarta (TNJ–CGK) pada pukul 14.50 WIB sebelum akhirnya diamankan oleh petugas Bea Cukai.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada BNN Provinsi Kepulauan Riau untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Joko menambahkan, keberhasilan ini merupakan bagian dari serangkaian upaya Bea Cukai Tanjungpinang dalam memberantas peredaran narkotika. Sebelumnya, pihaknya telah dua kali melakukan penindakan terhadap kasus narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dengan total barang bukti mencapai 8 kilogram sabu dan 13 mililiter happy water.
“Dengan penindakan terbaru ini, total tangkapan NPP selama tahun 2025 mencapai 8,5 kilogram dengan estimasi nilai barang mencapai sekitar Rp11,7 miliar. Ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Bea Cukai Tanjungpinang juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Sinergi antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci utama dalam mewujudkan Indonesia yang sehat dan bebas dari narkoba,” pungkas Joko.
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir sejumlah pejabat penting, antara lain:
Brigjen Pol. Hanny Hidayat, S.I.K., M.H. – Kepala BNN Provinsi Kepulauan Riau
Rachmad Surya Lubis, S.H., M.Hum. – Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang
Kombes Pol. Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K. – Kapolresta Tanjungpinang
Febrianti Dian Iskandar, S.T., M.T. – Kepala KSOP Tanjungpinang
Adyttia Dusmara – GM PT Pelindo Tanjungpinang
---
(Ruddi Kontributor Media).
Posting Komentar