BC Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu di Pelabuhan SBP

Table of Contents
Tanjungpinang, Liputankeprinews.com — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Bea Cukai Tanjungpinang kembali menunjukkan komitmennya sebagai Community Protector dengan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis Methamphetamine (sabu) seberat 496 gram (bruto) di Terminal Kedatangan Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Tanjungpinang.

Penindakan dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025 sekitar pukul 12.20 WIB terhadap seorang penumpang asal Malaysia berinisial MKR (25), yang baru tiba di Pelabuhan SBP dari negara asalnya.

Berdasarkan hasil analisa intelijen dan pemantauan tim P2 Bea Cukai Tanjungpinang, diperoleh informasi mengenai adanya penumpang yang diduga membawa barang ilegal dari luar negeri. Saat melalui mesin X-ray, petugas mencurigai gerak-gerik MKR dan segera mengarahkannya ke meja pemeriksaan untuk pengecekan lebih lanjut terhadap barang bawaan berupa satu ransel.

Tidak ditemukan barang mencurigakan di dalam tas, namun saat dilakukan pemeriksaan badan (body tapping), petugas mendapati kejanggalan ketika MKR mengeluh kesakitan di area kemaluan. Kecurigaan tersebut mendorong petugas membawa yang bersangkutan ke ruang pemeriksaan lanjutan untuk pengecekan menyeluruh.

Hasilnya, ditemukan lima bungkus plastik bening berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam celana dalamnya. Total berat bruto barang tersebut mencapai 496 gram, dan hasil uji pendahuluan dengan Narcotics Identification Kit (NIK U) menunjukkan reaktif positif Methamphetamine.

Diketahui, pelaku berencana melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan maskapai Citilink dengan rute TNJ–CGK pada pukul 14.50 WIB.

Terhadap tersangka dan barang bukti kemudian dilakukan proses penindakan dan pengamanan oleh Bea Cukai Tanjungpinang. Pada hari yang sama, seluruh barang bukti serta pelaku langsung diserahkan kepada BNN Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Bea Cukai Tanjungpinang juga telah mencatat dua kali penindakan serupa dengan total tangkapan mencapai 8 kilogram Methamphetamine dan 13 ml happy water, sehingga total tangkapan narkotika sepanjang tahun 2025 telah mencapai 8,5 kilogram dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp11,7 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim di lapangan.

“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai Tanjungpinang dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lain, termasuk BNN dan Kepolisian, demi menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, (15/10/2025).



Menutup konferensi pers, Kepala Bea Cukai Tanjungpinang juga mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dengan cara melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Sinergi antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci utama mewujudkan Indonesia yang sehat dan bebas dari narkotika,” tegasnya


---


(Put).

Posting Komentar