Aktivis Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Kejahatan Pertambangan PT. Tristaco Mineral Makmur
Table of Contents
Jakarta, Liputankeprinews.com — Puluhan aktivis yang tergabung dalam Konsorsium Pemerhati Pertambangan dan Investasi Sulawesi Tenggara (Konspirasi Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat (24/10/2025). Dalam aksinya, para aktivis menyampaikan laporan resmi dan mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung RI) untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan kejahatan pertambangan yang melibatkan PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Koordinator aksi, Iman Pagala, menjelaskan bahwa desakan tersebut didasarkan pada adanya dugaan ketidaktransparanan proses hukum di daerah, serta adanya intervensi dari pihak-pihak berpengaruh yang dinilai berpotensi menghambat penegakan hukum secara objektif.
“Kami meminta Kejaksaan Agung turun tangan langsung. Kasus ini tidak bisa dibiarkan ditangani di daerah karena ada indikasi intervensi dan konflik kepentingan,” ujar Iman Pagala, Ketua Konspirasi Sultra, di sela-sela aksi.
Dalam laporan yang diserahkan, Konspirasi Sultra menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran oleh PT. TMM, di antaranya praktik jual beli dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada tahun 2023 yang diduga melibatkan Komisaris Utama PT. TMM berinisial TFA. Akibat praktik tersebut, Rudi Chandra, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT. TMM, telah ditahan oleh Kejati Sultra atas dugaan penyalahgunaan izin pertambangan dan jual beli dokumen RKAB perusahaan.
Selain meminta pengambilalihan kasus oleh Kejagung, Konspirasi Sultra juga mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minerba untuk tidak menyetujui RKAB Tahun 2025 milik PT. TMM.
Menurut hasil kajian teknis mereka, PT. TMM diduga tidak lagi memiliki cadangan ore nikel yang ekonomis di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya. Kondisi ini berarti perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 tentang tata cara penyusunan dan persetujuan RKAB.
“Dengan kondisi nihil cadangan, PT. TMM tidak seharusnya mengajukan RKAB baru. Ini jelas melanggar ketentuan teknis dan membuka peluang penyalahgunaan dokumen kembali, seperti yang terjadi sebelumnya,” tegas Iman Pagala, yang juga merupakan putra asli Konawe Utara.
Lebih lanjut, para aktivis meminta Kementerian ESDM untuk melakukan audit teknis dan administratif terhadap PT. TMM, serta meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum guna mencegah terulangnya praktik jual beli dokumen RKAB dan penambangan ilegal yang merugikan negara.
Aksi demonstrasi tersebut diakhiri dengan penyerahan dokumen laporan resmi kepada perwakilan Kejagung RI dan Kementerian ESDM RI. Dokumen tersebut berisi permohonan pengambilalihan perkara, daftar dugaan pelanggaran, serta rekomendasi penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan di sektor pertambangan.
“Laporan resmi sudah kami masukkan ke Kejagung terkait dugaan kejahatan pertambangan oleh PT. TMM. Kasus ini sebelumnya menyeret Rudi Chandra sebagai Direktur Utama, namun kami menduga kuat ada keterlibatan Tri Firdaus Akbarsyah, selaku Komisaris Utama PT. TMM,” ungkap Iman.
“Minggu depan pada aksi jilid II, kami akan melampirkan bukti-bukti tambahan terkait keterlibatan tersebut di Kejaksaan Agung RI,” tambahnya.
Iman juga menyampaikan bahwa Ditjen Minerba Kementerian ESDM telah menunda persetujuan RKAB PT. TMM Tahun 2025, dengan alasan masih terdapat sejumlah persoalan pada izin usaha pertambangan perusahaan tersebut.
“Kami apresiasi langkah kehati-hatian Ditjen Minerba. Namun minggu depan, kami juga akan menyerahkan bukti tambahan terkait kondisi aktual PT. TMM agar tuntutan kami semakin kuat,” pungkasnya.
---
(OR Media Mitra Redaksi).
Posting Komentar