📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

Ahli Waris Protes: Lahan Pribadi Dijadikan Tempat Pembuangan Sampah Tanpa Izin di Cikarang

Daftar Isi
Bekasi, Liputankeprinews.com — Seorang ahli waris tanah di kawasan samping Sentra Grosir Cikarang (SGC), Kecamatan Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi, mengaku geram setelah mendapati lahan pribadinya dijadikan tempat pembuangan sampah oleh pihak pengelola pasar tanpa izin.

Pemilik lahan, H. Cacan, menuturkan bahwa lokasi tanah miliknya telah lama dijadikan area pembuangan sampah oleh pengurus dan mandor pasar, meskipun pihak keluarga tidak pernah memberikan persetujuan apa pun.

“Sudah berkali-kali kami ingatkan agar tidak membuang sampah di lahan kami, tapi mereka tetap saja ngeyel. Kalau tidak segera diselesaikan, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas H. Cacan saat ditemui awak media, Minggu (26/10/2025).



Menurut H. Cacan, salah satu pengurus pasar berinisial KD diduga melakukan penarikan iuran sampah dari para pedagang, yang seharusnya digunakan untuk biaya pengangkutan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi. Namun, hingga kini tumpukan sampah tetap dibiarkan menumpuk di lahannya.

Kami tidak tahu ke mana larinya uang iuran itu. Yang jelas, kami sangat dirugikan. Bau busuk dari sampah sudah sangat mengganggu lingkungan sekitar,” ujarnya dengan nada kesal.



Selain merugikan pemilik lahan, kondisi ini juga menimbulkan keresahan warga sekitar.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa bau menyengat dari sampah tersebut sudah membuat lingkungan tidak nyaman.

“Kami sudah tidak tahan dengan bau busuk yang setiap hari tercium. Ini sudah termasuk pencemaran lingkungan. Kalau dibiarkan, bisa menimbulkan penyakit,” ungkap warga itu dengan nada geram.



H. Cacan berharap pihak terkait, baik pengurus pasar maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, segera turun tangan untuk membersihkan dan mengangkut seluruh tumpukan sampah dari lokasi. Ia menilai pembiaran ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta ketidakpedulian terhadap hak warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak DLH Kabupaten Bekasi maupun pengurus pasar terkait dugaan penggunaan lahan pribadi sebagai tempat pembuangan sampah ilegal tersebut.


---


(SW).


Posting Komentar

OFFICIAL PARTNER
🛒 Toko Goes_Virgo Lah
Mitra Pengadaan Produk & Jasa melalui Toko Ladang SIPLah.
Lihat Katalog