Warga Geruduk PN dan BPN Karimun, Nilai Putusan Lukai Rasa Keadilan

Table of Contents
Karimun, Liputankeprinews.com – Ratusan warga Poros Bukit Cincin, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, dan warga Bati Pamak, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menggelar aksi damai ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun, Senin (15/9/2025) pagi.

Aksi yang dipimpin oleh Osmar P. Hutajulu bersama sejumlah pengurus warga itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan atas putusan PN Karimun Nomor 19/Pdt.G/2024/PN.TBK. Warga menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan dan melukai rasa keadilan masyarakat.

“Kami menduga hakim tidak netral. Dalam persidangan, kuasa hukum kami sudah mengungkap dugaan rekayasa 33 SKGR yang terdiri dari 11 nama sebagai dasar penerbitan HGB Nomor 537 atas nama PT KSP. Bahkan tiga saksi di persidangan sudah mengaku tidak memiliki tanah, hanya dipinjam namanya oleh PT KSP. Namun putusan tetap memenangkan mereka dan memaksa warga keluar dari lahan tempat tinggal,” tegas Osmar dalam orasinya.

Meski saat ini warga melalui kuasa hukumnya tengah menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungpinang, aksi tersebut tetap digelar sebagai bentuk desakan agar lembaga peradilan menjunjung tinggi nilai keadilan.

“Para Hakim Yang Mulia, jadilah hakim yang adil dan jaga marwah pengadilan. Putusan Nomor 19/Pdt.G/2024/PN.TBK ini tidak adil dan terkesan pesanan. Kami disebut melawan hukum dan penghuni liar, padahal HGB yang dijadikan dasar justru diduga cacat administrasi dalam penerbitannya,” tambah Osmar.

Aksi warga mendapat pengawalan ketat dari personel Polres Karimun. Sejumlah perwakilan akhirnya diterima oleh pihak PN Karimun untuk menyampaikan aspirasi melalui dialog. Usai pertemuan di PN, massa kemudian melanjutkan aksi ke kantor BPN Karimun.

Di depan Kantor BPN, warga kembali menyampaikan orasi dan menuntut lembaga tersebut lebih berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat. Beberapa perwakilan kemudian berdialog langsung dengan Kepala BPN Karimun beserta jajaran.

“Atas nama warga, kami meminta BPN Karimun untuk tidak memperpanjang HGB PT KSP karena produk HGB tersebut cacat hukum. Kami juga mendesak agar BPN tidak ikut menjadi bagian dari mafia tanah,” tegas salah satu perwakilan warga.

Aksi damai yang dilakukan warga tersebut berjalan kondusif hingga selesai, dengan harapan aspirasi yang disampaikan dapat menjadi perhatian serius baik oleh lembaga peradilan maupun BPN Karimun.


---

Reporter: Samsul/HPN
Editor: Redaksi Lkn.com

Posting Komentar