PT. AAP Gelar Konsultasi Publik Lanjutan Bahas Teknis Reklamasi dan Pembangunan Jetty

Table of Contents
Karimun, Liputankeprinews.com – PT. Arga Alam Pongkar (PT. AAP) kembali menggelar konsultasi publik lanjutan terkait teknis reklamasi pantai dan rencana pembangunan pelabuhan bukan perikanan (Jetty). Fasilitas tersebut direncanakan untuk mendukung area stockpile, batching, sandar kapal, serta olah gerak kapal.

Kegiatan berlangsung di Kantor Camat Tebing, Kabupaten Karimun, Senin (29/9/2025), dengan dihadiri berbagai unsur pemerintahan, aparat keamanan, serta perwakilan masyarakat setempat.

Acara yang berlangsung kondusif ini turut dihadiri Camat Tebing Khaidir Saleh, Direktur PT. AAP Steven, Kapolsek Tebing AKP Sungkun Kaban, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tebing M. Fazli, serta perwakilan dari DLH, Dinas PUPR, DPMPTSP, unsur TNI-Polri, dan tokoh masyarakat.

Sebelumnya, di tempat yang sama pada Kamis (17/7/2025), PT. AAP juga telah menggelar konsultasi publik dan sosialisasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terkait rencana pembangunan Jetty sekaligus Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat. Pada kesempatan kali ini, PT. AAP melalui konsultan yang ditunjuk, PT. Quin Konsul Utama, secara khusus memaparkan aspek teknis lokasi reklamasi yang akan menunjang pembangunan konstruksi Jetty tersebut.

Samsul Bahri, perwakilan dari PT. Quin Konsul Utama, menjelaskan bahwa PT. AAP saat ini telah mengantongi izin lingkungan. Namun, konsultasi publik lanjutan tetap perlu dilakukan karena AMDAL pembangunan Jetty tidak termasuk dalam dokumen lingkungan sebelumnya.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari penyusunan AMDAL sesuai amanat PP Nomor 22 Tahun 2021. Hari ini kita fokus pada dokumen lingkungan khusus Jetty. Setelah ini, tim akan turun langsung ke lokasi untuk mengidentifikasi potensi dampak sebagai bahan penyusunan kerangka AMDAL,” jelas Samsul Bahri.


Dengan adanya konsultasi publik lanjutan ini, PT. AAP menegaskan komitmennya untuk menjalankan pembangunan sesuai regulasi serta melibatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.


---


(Samsul).

Posting Komentar