Propam Polda Lampung Dalami Pelanggaran Kode Etik BRIPKA Ki Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Table of Contents
Bandar Lampung, Liputankeprinews com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung terus mendalami kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan BRIPKA Ki, oknum anggota Polri yang bertugas di Sium Polres Lampung Selatan.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diajukan oleh Sdri. Sally Yulia, warga Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.
Propam Polda Lampung telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP2) kepada pelapor, sebagai tindak lanjut laporan dengan nomor LP/B/510/VII/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 29 Juli 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, Subbidpaminal Bidpropam Polda Lampung melakukan serangkaian penyelidikan sesuai Surat Perintah Kapolda Lampung Nomor Sprin/1836/VI/HUK.6.6./2025, tertanggal 18 Agustus 2025. Proses ini meliputi pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta klarifikasi terhadap aduan masyarakat (dumas).
Kuasa hukum pelapor, Heri Prasojo, SH, MH, dari Kantor Hukum Naga Selatan Indonesia, menegaskan bahwa Propam Polda Lampung telah melakukan penyelidikan secara mendalam.
“Propam Polda Lampung menemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum anggota Polri tersebut,” ujarnya.
Heri juga menekankan komitmen Propam untuk menindak tegas setiap anggota Polri yang terbukti melanggar aturan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus ini agar segera menghubungi Kantor Hukum Naga Selatan Indonesia melalui nomor +62 851-8336-3828 atau +62 852-6996-3970.
“Surat pemberitahuan ini hanya bersifat sebagai informasi perkembangan kepada klien kami selaku pelapor. Kami akan terus mendorong dan meminta Kapolda Lampung untuk menegakkan hukum seadil-adilnya demi menjaga citra Polri yang lebih baik ke depan,” tegas Heri menutup pernyataannya.
---
(S. Yanto).
Posting Komentar