Presidium NCC: PN Kendari Bungkam, PT WIN Terkesan Kebal Hukum
Table of Contents
Kendari, Liputankeprinews.com – Presidium Navigasi Kontrol Social (NCC) mengecam Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang dinilai bungkam dan tidak mampu mengeksekusi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) terkait kasus ketenagakerjaan antara Agus Mariana (Ana) dan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN), perusahaan tambang nikel di Konawe Selatan.
Kasus yang bergulir sejak 2023 itu dinilai mencerminkan lemahnya perlindungan hukum bagi buruh di Indonesia. Alih-alih mendapatkan hak pesangon, Agus Mariana justru harus menghadapi kriminalisasi hingga dipenjara.
Sarwan, S.H., Presidium NCC, menegaskan bahwa pengadilan telah mencederai martabat hukum karena membiarkan PT. WIN mengabaikan putusan MA RI.
“Sejak kapan peradilan di Indonesia tunduk kepada perusahaan? Apakah institusi negara yang seharusnya menegakkan hukum sudah tidak lagi punya kekuatan menghukum pihak yang jelas-jelas kalah di pengadilan?” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/9/2025).
Kronologi Kasus
Agus Mariana menggugat PT. WIN melalui Dinas Tenaga Kerja dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di PN Kendari pada 2023. Pada 9 Juli 2024, PHI/PN Kendari memenangkan gugatan tersebut. Namun, PT. WIN menolak putusan itu dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 22 Juli 2024.
Pada 26 September 2024, MA RI menolak kasasi PT. WIN sekaligus menghukum perusahaan untuk membayar tunai kepada Agus Mariana sebesar Rp212 juta yang terdiri dari uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak.
Meski sudah berkekuatan hukum tetap, hingga kini PT. WIN belum melaksanakan kewajibannya. Bahkan, menurut NCC, beberapa kali teguran (aanmaning) sejak Januari 2025 tidak diindahkan, dan permohonan eksekusi ke PN Kendari pun tak kunjung dijalankan.
Tudingan Kebal Hukum
Situasi ini, kata Sarwan, memperlihatkan seolah-olah PT. WIN kebal hukum.
“Kalau hukum sudah tumpul ke atas, tajam ke bawah, maka kemana lagi rakyat kecil harus menuntut keadilan? PN Kendari terlihat bungkam dan tak berdaya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sarwan menilai peradilan sudah kehilangan taring dalam menegakkan keadilan bagi buruh.
“Ketika ketukan palu hakim tak lagi menghasilkan keadilan, rakyat kecil punya jalannya sendiri. Kami pastikan, Senin mendatang, PN Kendari akan kami boikot sebagai bentuk perlawanan,” tandasnya.
---
Reporter: Dapa
Editor: Redaksi Lkn.com
Posting Komentar