PN Andoolo Gelar Sidang Gugatan Identitas, Penggugat Serahkan 10 Bukti, Tergugat Masih Tertunda

Table of Contents
Konawe Selatan, Liputankeprinews.com – Persidangan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dugaan penggunaan identitas tanpa izin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kamis (11/9/2025). Perkara bernomor 20/Pdt.G/2025/PN Adl ini menghadapkan Penggugat Nurlan dengan Tergugat I Lelly Uchee, Tergugat II PT. Wijaya Inti Nusantara (PT. WIN), dan Tergugat III PT. Bank Mandiri Tbk KCP Cokroaminoto Makassar.

Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan bukti surat dari para pihak serta mendengarkan keterangan saksi. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Nursina S.H., M.H. bersama dua hakim anggota.

Bukti dari Penggugat

Dalam persidangan, Nurlan menyerahkan 10 bukti surat dan dokumen kepada majelis hakim. Bukti tersebut di antaranya meliputi surat-surat pribadi, flashdisk, tangkapan layar aplikasi Livin’ by Mandiri, cetakan rekening koran, buku tabungan Bank Mandiri, hingga dokumen pendukung lainnya.

Selain itu, Penggugat juga menghadirkan seorang saksi berinisial KP yang memberikan keterangan langsung di hadapan majelis.

Tergugat Masih Tertunda

Berbeda dengan Penggugat, Tergugat II (PT. WIN) hanya menyerahkan satu bukti surat. Sementara itu, Tergugat I (Lelly Uchee) dan Tergugat III (Bank Mandiri) belum menyerahkan bukti apapun. Keduanya melalui kuasa hukum meminta tambahan waktu untuk melengkapi berkas bukti.

Arahan Hakim dan Permohonan Penggugat

Hakim Ketua dalam arahannya menegaskan agar para pihak segera melengkapi bukti maupun saksi tambahan jika diperlukan. “Majelis memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyerahkan bukti tambahan pada sidang berikutnya,” ujar Nursina di ruang sidang.

Sebelum sidang ditutup, Penggugat Nurlan juga mengajukan permohonan khusus agar para Tergugat dapat hadir langsung (in person) pada persidangan mendatang, bukan hanya diwakilkan oleh kuasa hukum. Menurutnya, kehadiran prinsipal sangat penting untuk memperjelas proses pembuktian.

Sidang kemudian ditutup dengan penegasan bahwa agenda berikutnya akan tetap difokuskan pada penyerahan bukti lanjutan dari para pihak.


---

Sumber OR Media Mitra 
Editor: Redaksi Lkn.com

Posting Komentar