PICA Sultra Desak Polda Tindak Tegas Pelaku Skandal Tambang Aspal Ilegal di Buton

Table of Contents
Kendari, Liputankeprinews.com – Aktivitas tambang aspal ilegal kembali mencuat di Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini, dugaan praktik penambangan tanpa izin terjadi di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Timah yang berlokasi di Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton.

Persatuan Intelektual Cendekiawan dan Aktivis Sulawesi Tenggara (PICA Sultra) menilai praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terorganisir yang melibatkan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan izin usaha tambang.

Dugaan Modus Pemalsuan Dokumen

Menurut Jenderal PICA Sultra, Askal, PT. Timah saat ini tidak memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025 yang sah. Secara hukum, kondisi ini membuat perusahaan tersebut tidak berhak melakukan kegiatan penambangan.

“Anehnya, di lapangan justru terlihat ada aktivitas pemuatan aspal ke kapal tongkang melalui Pelabuhan Nambo. Diduga keras hasil tambang ilegal itu dijual dengan menggunakan dokumen palsu milik perusahaan lain, yakni PT. Karya Buana Buton,” ungkap Askal kepada awak media, Rabu (3/9/2025).

PICA Sultra juga menyebut inisial US sebagai salah satu aktor utama yang diduga mengendalikan penambangan ilegal di konsesi PT. Timah. Aktivitas ini diduga berlangsung terstruktur dan sistematis, dengan memanfaatkan dokumen perusahaan lain untuk meloloskan hasil tambang.

Desakan Penindakan Tegas

Atas temuan tersebut, Askal mendesak Kapolda Sultra untuk segera menghentikan aktivitas pemuatan aspal yang masih berlangsung di Pelabuhan Nambo. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan menyeluruh.

“Kami mendesak Kapolda Sultra bertindak cepat. Jangan beri ruang sedikit pun bagi pelaku tambang ilegal maupun perusahaan yang diduga memfasilitasi kejahatan ini. Negara harus hadir di Buton,” tegasnya.

Askal menambahkan, jika praktik ini dibiarkan, maka negara akan dirugikan secara ekonomi sekaligus mencoreng wibawa penegakan hukum di Sulawesi Tenggara.

Siap Kawal Hingga ke Pusat

PICA Sultra berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas. Mereka bahkan siap melaporkannya ke Mabes Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila aparat daerah tidak segera mengambil langkah tegas.

“Kami tidak akan diam. Jika penegakan hukum di daerah ini tumpul ke atas, kami akan bawa ke pusat. Ini soal penyelamatan sumber daya alam Sultra,” pungkas Askal.


---

(OR-Rls)
Editor: Redaksi Lkn.com

Posting Komentar