Ketua Umum AKPERSI Desak ACC Finance Bertanggung Jawab atas Insiden Pengeroyokan Wartawan
Table of Contents
Labuhan Batu – Liputankeprinews.com — Dunia pers kembali tercoreng dengan adanya insiden pengeroyokan terhadap jurnalis oleh sejumlah debt collector dari perusahaan pembiayaan ACC Finance (Astra Credit Companies) di Labuhanbatu, Sumatera Utara. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 19 September 2025, di depan kantor ACC Finance, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Zainal Arifin Lase, Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Raya sekaligus wartawan Mitramabesnews.id, serta Ahmad Idris Rambe, Humas DPC AKPERSI Labura dan wartawan RadarkriminalTV.com. Keduanya dikeroyok oleh puluhan debt collector saat hendak mengonfirmasi penarikan paksa kendaraan masyarakat di jalan raya.
Menurut keterangan korban, mereka sudah mengenakan seragam lengkap wartawan ketika menjalankan tugasnya. Namun, bukannya mendapat jawaban, justru dikerumuni dan dipukuli hingga mengalami luka lebam. Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial, tampak korban bahkan diinjak-injak meski tidak melakukan perlawanan.
Respon Cepat AKPERSI Pusat
Setelah kejadian, Ketua DPC AKPERSI Labura langsung menghubungi Ketua DPD AKPERSI Sumut dan Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., untuk melaporkan kronologi dan mengirimkan bukti rekaman video.
“Setelah kejadian, saya langsung melapor ke Ketua Umum. Beliau memerintahkan kami membuat laporan ke Polres Labuhanbatu dan segera melakukan visum. Alhamdulillah, Ketua Umum begitu peduli terhadap anggotanya dan selalu mengambil langkah tegas setiap kali ada intimidasi atau intervensi terhadap wartawan,” jelas Zainal Arifin Lase.
Ketua Umum AKPERSI Geram: Tidak Ada Toleransi untuk Intimidasi Pers
Mendapat laporan tersebut, Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, menyatakan kemarahan dan menegaskan bahwa tindak premanisme terhadap wartawan tidak bisa ditolerir.
“Saya selalu tegaskan, jangan pernah ada pihak mana pun melakukan intimidasi, intervensi, apalagi kekerasan terhadap wartawan. Profesi ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Debt collector tidak punya kewenangan menarik kendaraan di jalan secara paksa. Itu jelas tindak pidana yang dapat dikategorikan sebagai perampasan (Pasal 365 KUHP) atau pemerasan (Pasal 368 KUHP),” tegas Rino.
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021, penarikan kendaraan akibat kredit macet wajib melalui putusan pengadilan dan tidak boleh dilakukan di jalan.
“Saya sudah perintahkan agar laporan dibuka di Polres, bahkan jika perlu diteruskan hingga Kapolda dan Mabes Polri. Kita tidak boleh memberi ruang bagi praktik brutal seperti ini,” tambahnya.
Tuntut Pertanggungjawaban ACC Finance
Rino menegaskan, meskipun Polres Labuhanbatu sudah bergerak cepat dengan menangkap dua pelaku, seluruh pihak yang terlibat harus diproses hukum tanpa terkecuali.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kejadian ini telah melukai hati keluarga besar AKPERSI di seluruh Indonesia. Kami menuntut pihak manajemen ACC Finance bertanggung jawab dan menyampaikan permintaan maaf terbuka. Jika tidak ada itikad baik, AKPERSI bersama jaringan media di 33 provinsi akan menggelar aksi besar dan memberitakan kasus ini secara masif dengan tagar No Viral No Justice,” tegas Rino.
Belum Ada Komunikasi dari ACC Finance
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen ACC Finance belum memberikan tanggapan resmi maupun menjalin komunikasi dengan DPP AKPERSI. Isu yang beredar, jika tetap tidak ada respons, AKPERSI berencana menggelar aksi besar-besaran di kantor pusat ACC Finance.
---
(AKPERSI Nasional)
Posting Komentar