Ketua DPC AKPERSI Karimun Soroti Konsultasi Publik PT Fahreza Duta Perkasa, Peringatkan Ancaman Kerusakan Ekosistem Laut
Table of Contents
Karimun, Liputankeprinews.com - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Karimun, Samsul, menyampaikan tanggapan tegas terkait kegiatan konsultasi publik yang dilaksanakan oleh PT Fahreza Duta Perkasa pada Kamis (4/9/2025) mengenai rencana pembersihan dan pemanfaatan sedimentasi laut di perairan Karimun.
Samsul menyayangkan penetapan tiga konsesi sedimentasi laut milik PT Fahreza Duta Perkasa sebagai lokasi prioritas melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 16 Tahun 2024. Menurutnya, keputusan tersebut justru berpotensi membahayakan ekosistem laut dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Ada ketidakkonsistenan dengan semangat PP Nomor 26 Tahun 2023 yang seharusnya melindungi dan melestarikan lingkungan laut. Faktanya, lokasi sedimentasi laut di Pulau Karimun ini sangat berbahaya karena berdekatan dengan wilayah pesisir. Dampaknya bisa meliputi erosi pantai, kerusakan terumbu karang, hutan mangrove, hingga tanggul pengaman pantai di kawasan Coastal Area, ikon Kota Karimun,” tegas Samsul.
Ia juga menyoroti rencana sedimentasi di wilayah perairan Pongkar yang dinilai berpotensi menghilangkan daya tarik wisata memancing, yang selama ini dikenal memiliki keragaman hayati mencakup spesies ikan, hewan laut, tumbuhan, hingga ekosistem perairan. Selain itu, lokasi tersebut beririsan dengan Daerah Lingkungan Kerja dan Kepentingan Pelabuhan (DLKr-DLKp) serta konsesi IUP timah DU747, yang dulunya pernah digarap PT Timah Tbk dan menuai penolakan nelayan.
Lebih lanjut, Samsul menilai Kepmen KP Nomor 16 Tahun 2024 juga bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) yang mengatur pengecualian wilayah sedimentasi laut, termasuk WIUP dan DLKr-DLKp. Ia bahkan menyoroti ketentuan Permen KP Nomor 3 Tahun 2025 yang mensyaratkan minimal pembersihan sedimentasi sebesar 50 juta m³.
“Kewajiban volume sebesar itu justru akan memperparah kerusakan lingkungan hidup dan menyebabkan erosi garis pantai, yang pada akhirnya bisa mengurangi batas maritim wilayah Karimun yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia,” jelasnya.
Samsul juga mengingatkan adanya ancaman lain berupa aktivitas ilegal lintas batas, seperti pencurian sedimentasi laut dan penggelapan pajak, jika kegiatan tersebut dipaksakan berjalan. Ia menegaskan DPC AKPERSI akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi.
Menurut Samsul, pemerintah seharusnya tidak hanya menimbang aspek bisnis, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan penghidupan masyarakat pesisir, khususnya nelayan. Ia menekankan pentingnya kompensasi dan tanggung jawab sosial (CSR) dari perusahaan kepada masyarakat.
Samsul juga mendorong adanya kajian ulang terhadap regulasi dan lokasi prioritas. Ia menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan lokasi alternatif di luar wilayah pesisir Karimun, dengan melibatkan pemegang konsesi IUP Operasional Produksi yang dinilainya lebih memungkinkan dan sesuai aturan.
“Ini sejalan dengan pembahasan pada sosialisasi 22 Juli 2025 lalu. Pemerintah perlu meninjau kembali Kepmen KP Nomor 16/2024 agar tidak menimbulkan masalah hukum dan lingkungan di kemudian hari,” ujarnya.
Menutup tanggapannya, Samsul menegaskan bahwa kegiatan pembersihan sedimentasi laut saat ini belum memiliki kepastian hukum, merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 5P/HUM/2025 tanggal 2 Juni 2025 yang membatalkan sejumlah pasal dalam PP 26/2023.
“Putusan MA menyebabkan kekosongan hukum. Jadi semua pihak harus menahan diri untuk tidak melibatkan masyarakat sebelum ada dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah segera membuat payung hukum daerah terkait sedimentasi laut, agar potensi pendapatan dari sektor ini dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendukung diversifikasi ekonomi pesisir.
---
Reporter: Samsul
Editor: Redaksi Lkn.com
Posting Komentar