Keadilan Mati di PN Kendari: PT WIN Ingkari Putusan MA, Buruh Dipenjara

Table of Contents
      Muh Ikbal Laribae, Direktur Eksekutif GMA Sultra,

Kendari, Liputankeprinews.com – Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara mengecam keras Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang dinilai gagal menjalankan fungsi penegakan hukum. Pasalnya, sudah hampir satu tahun putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) terkait pembayaran pesangon buruh atas nama Agus Mariana tak kunjung dieksekusi.

Dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) diwajibkan membayar hak-hak Agus Mariana senilai Rp212 juta. Namun hingga kini, perusahaan justru menolak melaksanakan kewajiban hukum tersebut.

Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muh Ikbal Laribae, menyebut PN Kendari tidak hanya lalai, tetapi juga mencederai martabat hukum di Indonesia.
“Putusan MA adalah puncak peradilan, bersifat final dan mengikat. Tapi PN Kendari membiarkan PT. WIN mengangkangi hukum. Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap buruh dan rakyat,” tegas Ikbal dalam keterangannya, Sabtu (6/9/2025).

Kasus ini berawal sejak 2023 ketika Agus Mariana menggugat PT. WIN atas hak-haknya sebagai buruh. Pada Juli 2024, PN Kendari memenangkan gugatan tersebut. Perusahaan kemudian mengajukan kasasi, namun pada 26 September 2024, Mahkamah Agung menolak kasasi PT. WIN dan menguatkan putusan sebelumnya yang menghukum perusahaan membayar pesangon, penghargaan masa kerja, serta penggantian hak.

Ironisnya, di tengah perjuangan menuntut haknya, Agus Mariana justru dikriminalisasi melalui laporan balik PT. WIN hingga harus mendekam di penjara.
Ini wajah nyata peradilan kita: buruh miskin dipenjara, sementara korporasi yang kalah hukum justru dilindungi,” kecam Ikbal.

GMA menilai, jika PN Kendari tetap bungkam dan tidak segera mengeksekusi putusan MA, publik berhak menilai bahwa lembaga peradilan telah menjadi alat pembiaran ketidakadilan.

PT. WIN jelas-jelas kebal hukum karena pengadilan membiarkannya. Jika hukum sudah bisa dibeli, maka rakyat hanya bisa menonton keadilan mati pelan-pelan di tangan PN Kendari,” tutup Ikbal.


---

Sumber OR Media Mitra
Editor: Redaksi Lkn.com

Posting Komentar