JPKP Konkep Ungkap Dugaan Kontraktor Gunakan Pasir Laut pada Proyek Masjid Raya
Table of Contents
Berdasarkan hasil investigasi langsung yang dilakukan pada Kamis (25/09/2025), JPKP menemukan bahwa pihak kontraktor diduga menggunakan pasir laut sebagai material konstruksi bangunan.
“Berdasarkan peninjauan di lapangan, benar kontraktor menggunakan pasir laut. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga jelas melanggar aturan yang berlaku,” tegas Eman.
Aturan yang Dilanggar
Penggunaan pasir laut untuk konstruksi bangunan telah dilarang secara tegas. Permen PUPR No. 28/PRT/M/2016 menyebutkan bahwa pasir laut tidak diperbolehkan digunakan dalam pekerjaan beton karena kandungan garamnya dapat merusak struktur bangunan.
Selain itu, UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga mengatur bahwa pemanfaatan pasir laut hanya bisa dilakukan dengan izin khusus, tanpa merusak lingkungan maupun mengganggu masyarakat pesisir.
Ancaman bagi Kualitas dan Keselamatan
Eman menegaskan, praktik penggunaan pasir laut bukan hanya menurunkan kualitas bangunan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat sebagai pengguna fasilitas rumah ibadah tersebut.
“Jika aturan ini dibiarkan dilanggar, maka yang dikorbankan adalah kualitas bangunan dan keselamatan jamaah. Kami mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pihak terkait segera mengambil tindakan tegas,” ujar Eman.
Desakan Penindakan
JPKP menilai dugaan pelanggaran ini tidak bisa dianggap sepele. Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara karena hasil pembangunan tidak sesuai standar, juga berimplikasi pada aspek hukum yang harus segera ditindaklanjuti.
---
(Dapa).
Posting Komentar