Investigasi: Peran Bupati Karimun sebagai Wakil Ketua Dewan KPBPB dalam Kuota Rokok 2016–2019 Dipertanyakan

Table of Contents
Karimun, Liputankeprinews.com – Dugaan penyimpangan penetapan kuota rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Karimun periode 2016–2019 kembali menjadi sorotan. Pertanyaan besar kini mengarah pada fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh Bupati Karimun, yang pada saat itu menjabat sekaligus sebagai Wakil Ketua Dewan Kawasan.

Sebagai bagian dari struktur strategis, posisi Bupati di Dewan Kawasan semestinya memiliki peran penting dalam membina, mengawasi, dan mengoordinasikan penyelenggaraan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan, termasuk dalam kebijakan penetapan kuota rokok. Namun, hingga kini, publik belum melihat secara jelas sejauh mana peran tersebut dijalankan dalam kasus yang menimbulkan potensi kerugian negara ratusan miliar rupiah ini.

Struktur Dewan Kawasan dan Mandat Kepala Daerah

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2008, struktur Dewan Kawasan KPBPB Karimun terdiri dari:

Ketua: Gubernur Kepulauan Riau

Wakil Ketua: Bupati Karimun

Anggota: Unsur instansi vertikal terkait


Secara normatif, Wakil Ketua Dewan Kawasan memiliki tiga mandat utama, yaitu:

1. Membina agar BP Kawasan bekerja sesuai peraturan.

2. Mengawasi implementasi kebijakan dan penggunaan kewenangan BP.

3. Mengoordinasikan hubungan kerja antara BP dengan pemerintah daerah serta instansi terkait.


Kuota Rokok FTZ 2016–2019: Kebijakan Tanpa Basis Data Resmi

Dalam periode 2016–2019, BP Karimun menetapkan kuota rokok noncukai tanpa merujuk pada data resmi dari Kementerian Keuangan maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Audit BPKP menemukan adanya kelebihan distribusi yang mengakibatkan potensi kerugian negara hingga Rp182,9 miliar. Atas temuan ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menetapkan tiga mantan pejabat BP Karimun sebagai tersangka.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Sejumlah pertanyaan krusial pun mencuat terkait peran Bupati selaku Wakil Ketua Dewan Kawasan:

Apakah Bupati menerima laporan resmi terkait kuota rokok dari BP Karimun?

Apakah ada rapat Dewan Kawasan yang secara khusus membahas dan menyetujui kuota tersebut?

Siapa yang menandatangani keputusan final, dan apakah Bupati mendapatkan tembusan dokumen tersebut?

Apakah Bupati pernah memberikan teguran, catatan, atau rekomendasi terhadap kebijakan bermasalah ini?


Hingga saat ini, tidak ditemukan dokumen publik yang menunjukkan sikap resmi Bupati Karimun—baik berupa persetujuan maupun penolakan—terhadap kebijakan kuota rokok periode 2016–2019.

Kewenangan BP vs. Tanggung Jawab Kepala Daerah

Secara hukum, BP Kawasan memang memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan perizinan, aset, hingga penetapan kuota barang tertentu di kawasan bebas. Namun, posisi Bupati sebagai Wakil Ketua Dewan Kawasan menuntut adanya tanggung jawab politis dan moral untuk memastikan BP bekerja sesuai regulasi dan tidak menimbulkan kerugian negara.

Tanpa pembinaan dan pengawasan aktif dari Dewan Kawasan, kebijakan strategis seperti penetapan kuota rokok rawan diambil tanpa mekanisme kontrol memadai, sehingga membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.

Kesimpulan Sementara

Kasus kuota rokok di KPBPB Karimun memperlihatkan adanya celah besar dalam fungsi pembinaan dan pengawasan Dewan Kawasan. Minimnya bukti keterlibatan aktif Bupati sebagai Wakil Ketua menimbulkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana tanggung jawab kepala daerah dijalankan dalam penyelenggaraan kawasan bebas.

Kasus ini bukan hanya soal penyalahgunaan kewenangan di BP Karimun, tetapi juga menyangkut akuntabilitas Dewan Kawasan yang dipimpin langsung oleh pejabat publik tingkat daerah dan provinsi.


---


Reporter: Samsul
Editor: Redaksi Lkn.com

Posting Komentar