IMM Kendari Kritik Penetapan Kades Bangun Jaya sebagai Tersangka, Polda Sultra Dituding Tak Transparan
Table of Contents
Kendari, Liputankeprinews.com – Penetapan Kepala Desa Bangun Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan konservasi oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Kendari, Dirman, yang menilai proses hukum tersebut janggal dan tidak transparan.
Kritik Proses Hukum
Dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025), Dirman menyoroti sejumlah kejanggalan, mulai dari ketidakhadiran Polda Sultra dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sultra, hingga tidak dilibatkannya Pemerintah Desa, masyarakat, serta pemangku kepentingan kehutanan dalam proses pengecekan lahan.
“Sikap ini sangat tidak gentle. Ada kesan bahwa proses hukum yang dilakukan tidak melibatkan pihak-pihak terdampak dan berpotensi cacat prosedural. Saya menduga adanya indikasi kriminalisasi terhadap Kepala Desa Bangun Jaya,” tegas Dirman.
Ia menambahkan, penegakan hukum seharusnya melibatkan seluruh stakeholder agar prosesnya berjalan objektif, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Sorotan Terhadap Aparat dan Polda Sultra
Dirman mengecam langkah sepihak yang dilakukan Polda Sultra dan mendesak Kapolda Sultra untuk bersikap profesional. Bahkan, ia meminta Kapolri mengevaluasi kinerja Kapolda Sultra, karena penanganan kasus ini dinilai telah menimbulkan keresahan publik.
Selain itu, ia juga menyinggung absennya Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses klarifikasi baik saat penyidikan maupun RDP. Dirman pun meminta agar Kepala Ditreskrimsus beserta tim penyidiknya dicopot.
Dugaan Pelanggaran PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS)
Tak hanya soal proses hukum, Dirman juga menyoroti keberadaan PT Tambang Indonesia Sejahtera (PT TIS) yang beroperasi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea. Menurutnya, perusahaan tersebut tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum beroperasi sehingga memicu konflik horizontal.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 13/LHP/XVII/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024, PT TIS diketahui membuka lahan 155,26 hektare tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), dengan rincian 150,13 hektare di Areal Penggunaan Lain (APL) dan 5,13 hektare di kawasan Hutan Lindung.
“Ini jelas pelanggaran serius. PT TIS juga belum menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan jaminan pascatambang, yang seharusnya wajib dilakukan untuk menjamin pemulihan lingkungan,” imbuhnya.
Dirman mendesak agar seluruh dokumen perizinan PT TIS diaudit ulang, mengingat keberadaan tambang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat, bukan sebaliknya.
Kritik Terhadap Camat Lainea
Selain aparat penegak hukum dan perusahaan tambang, IMM Kendari juga menyoroti sikap Camat Lainea. Dirman menyayangkan karena camat baru mengetahui status hukum Kades Bangun Jaya dari pemberitaan media.
“Hal ini menunjukkan bahwa camat tidak proaktif dan kurang memperhatikan kondisi pemerintahan di wilayahnya. Sangat disayangkan jika seorang pemimpin wilayah tidak mengetahui persoalan hukum yang menimpa bawahannya,” ucapnya.
Ia juga mengkritisi pernyataan camat yang menyebut jalan di Desa Bangun Jaya sudah bagus.
“Fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Jalan masih jauh dari kata layak. Sepertinya Pak Camat belum pernah turun langsung ke lokasi,” tutup Dirman.
---
Sumber Charles Kontributor Media
Editor: Redaksi Lkn.com
Posting Komentar