Heboh! Kartu Pers Jurnalis CNN Dicabut Usai Tanya Kasus MBG ke Presiden
Table of Contents
Peristiwa yang terjadi usai Diana mengajukan pertanyaan terkait kasus dugaan keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Sabtu (27/9/2025), dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.
Kebebasan Pers Pilar Demokrasi
Kemerdekaan pers merupakan salah satu fondasi utama demokrasi yang sehat. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, bahkan menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi yang tidak boleh ditawar. Pemerintah, ujarnya, berkomitmen melindungi ruang berekspresi serta menjamin independensi media.
Namun, insiden pencabutan kartu pers tersebut justru memicu kekhawatiran publik akan adanya upaya intervensi terhadap kebebasan pers.
AKPERSI: Jangan Ada Pembungkaman
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., mengecam keras tindakan BPMI yang dinilai berpotensi melemahkan peran jurnalis.
“AKPERSI mengecam segala bentuk pembungkaman pers terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas liputan. Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, sehingga tidak ada alasan bagi siapa pun untuk melakukan intimidasi ataupun intervensi. Kami mendesak BPMI memberi penjelasan terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan asumsi negatif,” tegasnya.
Rino menambahkan, jika benar pencabutan kartu pers tersebut dipicu pertanyaan soal kasus keracunan MBG, maka hal itu semakin menguatkan dugaan adanya intervensi terhadap kebebasan pers. “Jangan sampai masyarakat menganggap tindakan ini sebagai upaya membungkam wartawan yang menjalankan tugasnya untuk kepentingan rakyat,” imbuhnya.
Dewan Pers Ikut Bersuara
Sorotan juga datang dari Dewan Pers. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, meminta Istana Kepresidenan segera mengembalikan akses peliputan jurnalis CNN Indonesia.
“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” tegasnya dalam keterangan pers, Minggu (28/9/2025).
Komaruddin juga mendesak BPMI memberikan penjelasan resmi terkait pencabutan kartu identitas jurnalis tersebut. “Agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana, Biro Pers harus menyampaikan alasan yang jelas kepada publik,” tambahnya.
Harapan Insan Pers
Kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintah dalam menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia. Publik, organisasi pers, hingga Dewan Pers menantikan kejelasan dan penyelesaian insiden yang berpotensi mencederai demokrasi tersebut.
---
(AKPERSI).
Posting Komentar